MWA: Revisi Statuta UI Sudah Sejak Akhir 2019 |Republika Online

Indonesia Berita Berita

MWA: Revisi Statuta UI Sudah Sejak Akhir 2019 |Republika Online
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 28 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 14%
  • Publisher: 63%

Dalam revisi Statuta UI rektor diperbolehkan untuk rangkap jabatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia , Saleh Husin, mengkonfirmasi adanya revisi dalam Statuta UI. Ia mengatakan, proses revisi Statuta tersebut sudah berlangsung lebih dari satu tahun yang lalu.

Baca Juga Saleh mengatakan, pihak MWA baru menerima salinannya beberapa waktu lalu. Tahapan selanjutnya yakni pihak UI akan mempelajari revisi statuta tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan rapat di MWA. Salih menyebut, revisi statuta ini dilakukan untuk mendukung UI menjadi universitas yang lebih baik."Kami harus berterimakasih kepada pemerintah karena akhirnya statuta yang baru tersebut dapat menjadi pegangan untuk UI berlari lebih kencang lagi guna mengejar ketertinggalan menuju universitas kelas dunia," katanya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

republikaonline /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

MWA Benarkan Statuta UI Direvisi, Ubah Aturan Rangkap Jabatan Rektor UIMWA Benarkan Statuta UI Direvisi, Ubah Aturan Rangkap Jabatan Rektor UIDalam salinan PP Nomor 75 Tahun 2021, salah satu perubahan adalah terkait rangkap jabatan Rektor dan jabatan struktural UI - Nasional
Baca lebih lajut »

Statuta UI Berubah, Rektor UI Bisa Rangkap Jabatan Asal Bukan Jadi DireksiStatuta UI Berubah, Rektor UI Bisa Rangkap Jabatan Asal Bukan Jadi DireksiPresiden Jokowi merevisi statuta UI. Ada perubahan di pasal rangkap jabatan menjadi lebih longgar.
Baca lebih lajut »

Statuta UI Direvisi, Aturan Soal Rangkap Jabatan Rektor BerubahStatuta UI Direvisi, Aturan Soal Rangkap Jabatan Rektor BerubahDalam PP 75 Tahun 2021 pasal 39 (c) berbunyi rektor, wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta.
Baca lebih lajut »

Jokowi Beri Restu Rektor UI Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMNJokowi Beri Restu Rektor UI Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMNPresiden Joko Widodo (Jokowi) merevisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Universitas Indonesia (UI). Dimana PP No.68/20213 diubah menjadi PP 75/2021. Presiden...
Baca lebih lajut »

Pengamat UI: Perangi Covid-19, Jokowi Saatnya Rekonsiliasi Umara & Tokoh-tokoh IslamPengamat UI: Perangi Covid-19, Jokowi Saatnya Rekonsiliasi Umara & Tokoh-tokoh IslamPasifnya peran ulama dan tokoh agama lainnya, berimbas terhadap 'cueknya' akar rumput bahkan mengarah pada 'pembangkangan' terhadap segala kebijakan pemerintah dalam menangani wabah Covid-19. Covid-19
Baca lebih lajut »

Vokasi UI Buka Layanan Konsultasi FisioterapiVokasi UI Buka Layanan Konsultasi FisioterapiKlinik FOR Vokasi UI dan Tim Bantuan Fisioterapi, Program Pendidikan Vokasi, Universitas Indonesia (UI) memberikan layanan konsultasi online fisioterapi. Klinik...
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-03 20:17:57