Mulai 1 Juni 2025 Nyetir di Negara ASEAN Tak Perlu SIM Internasional

Surat Izin Mengemudi Berita

Mulai 1 Juni 2025 Nyetir di Negara ASEAN Tak Perlu SIM Internasional
SimSim InternasionalKorlantas Polri
  • 📰 CNNIDdaily
  • ⏱ Reading Time:
  • 64 sec. here
  • 6 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 39%
  • Publisher: 63%

SIM Indonesia diakui dan boleh digunakan di negara-negara ASEAN mulai 1 Juni 2025.

) Indonesia akan diakui di negara-negara ASEAN. Hal ini berarti pemilik SIM Indonesia tak perlu lagi membawa SIM Internasional untuk mengemudikan kendaraan di negara-negara ASEAN.

Dikutip dari akun X Polda Metro Jaya, @TMCPoldaMetro, nantinya SIM Indonesia akan diakui dan bisa digunakan di negara-negara seperti Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura dan Malaysia."Dengan kebijakan ini, warga yang berkendara di ASEAN tetap dapat menggunakan SIM Indonesia, tanpa keharusan memiliki SIM internasional," tulis unggahan tersebut.

Pengakuan SIM Indonesia di ASEAN ini seiring penggunaan Nomor Induk Kependudukan sebagai nomor SIM yang sudah ditetapkan bakal diberlakukan pada 1 Juni 2025.Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan penggunaan NIK sebagai nomor SIM menandai kemajuan integrasi dokumen legalitas kendaraan dengan dokumen negara lain seperti NPWP, BPJS dan KTP.

Walau masih tahun depan, Yusri mengatakan penerapan NIK jadi nomor SIM akan dilakukan mulai Juli 2024.Peralihan ini akan dimulai dari para pemohon SIM baru, sedangkan pemilik SIM yang masih berlaku akan mendapatkan format baru saat perpanjangan usai masa berlaku kedaluwarsa. "Sambil berjalan, yang masih hidup silakan sampai lima tahun ke depan. Nanti kalau masa perpanjangnya nanti sesuai kebijakan format yang terbaru. Jadi kita beri kemudahan, bukan mengubah langsung," jelas Yusri.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

CNNIDdaily /  🏆 14. in İD

Sim Sim Internasional Korlantas Polri

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

SIM Indonesia Diakui di Negara ASEAN Mulai 1 Juni 2025SIM Indonesia Diakui di Negara ASEAN Mulai 1 Juni 2025Polri menyatakan SIM Indonesia bisa digunakan di setiap negara Asia Tenggara mulai 1 Juni 2025, jadi Anda tak perlu SIM Internasional untuk mengemudi kendaraan.
Baca lebih lajut »

SIM Indonesia Berlaku di 8 Negara ASEAN Mulai 1 Juni 2025SIM Indonesia Berlaku di 8 Negara ASEAN Mulai 1 Juni 2025Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia mulai 1 Juni 2025, juga bisa digunakan di delapan negara ASEAN
Baca lebih lajut »

NIK Jadi Nomor SIM Berlaku 1 Juni 2025NIK Jadi Nomor SIM Berlaku 1 Juni 2025Korlantas Polri menyatakan pelaksanaan NIK menjadi nomor SIM ditargetkan pada 1 Juni 2025.
Baca lebih lajut »

BPIP Minta Tambahan Dana Buat Sosialisasi Pancasila, Bayar Influencer hingga TikToker Rp 45 MBPIP Minta Tambahan Dana Buat Sosialisasi Pancasila, Bayar Influencer hingga TikToker Rp 45 MBadan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mengusulkan penambahan anggaran 2025 sebesar Rp 100 miliar pada tahun 2025.
Baca lebih lajut »

Kelas 1-3 BPJS Kesehatan Bakal Diganti Mulai 30 Juni 2025, Segini TarifnyaKelas 1-3 BPJS Kesehatan Bakal Diganti Mulai 30 Juni 2025, Segini TarifnyaPemerintah akan mengganti kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Baca lebih lajut »

Kelas 1-3 BPJS Kesehatan Bakal Diganti Mulai 30 Juni 2025, Ini PenjelasannyaKelas 1-3 BPJS Kesehatan Bakal Diganti Mulai 30 Juni 2025, Ini PenjelasannyaPemerintah akan mengganti kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-13 09:29:11