Pemerintah akan mengganti kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Kamis, 06 Jun 2024 12:51 WIBPemerintah akan mengganti kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar . Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Gufron Mukti mengatakan ketentuan kelas itu akan berlaku 30 Juni 2025.
"Kemudian ketentuan peralihan berkaitan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar , ditentukan di Perpres 59 pasal 103 b, penerima fasilitas rawat inap standar paling lambat 30 Juni 2025," kata dia dalam rapat dengan Komisi IX DPR RI, Kamis .Ali Gufron mengatakan sampai jangka waktu sebelum 30 Juni 2025, rumah sakit dapat menyelenggarakan pelayanan rawat inap KRIS sesuai kemampuan RS.
"Jadi mengenai besaran iuran karena Perpres 59 ini perbaikan jadi bukan penggantian, tetapi perbaikan dari Perpres 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, itu disebutkan di situ besaran iuran bagi peserta PBPU dan peserta bukan pekerja manfaat pelayanan di ruang kelas III," terangnya Lalu, iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I yaitu sebesar Rp 150.000,00 per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Menkes: Iuran Kelas 1 BPJS Kesehatan Tetap, Kelas 2 & 3 Bakal BerubahMenkes mengungkapkan nasib iuran peserta kelas 1 BPJS Kesehatan saat KRIS ditetapkan secara keseluruhan pada 2025 mendatang.
Baca lebih lajut »
Menkes Sebut Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1 Tetap tapi Kelas 2 dan 3 Potensi BerubahMenteri Kesehatan bicara perihal rencana penerapan iuran tunggal seiring dengan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan.
Baca lebih lajut »
Ini Peraturan Kelas Rawat Inap Standar KRIS yang Gantikan BPJS Kesehatan Kelas 1 2 3Kelas BPJS Kesehatan telah resmi diganti ke KRIS (Kelas Rawat Inap Standar) untuk seluruh Rumah Sakit di Indonesia. Berikut ini peraturan kelas rawap inap standar (KRIS).
Baca lebih lajut »
Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Dihapus, Diganti Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menghapus sistem kelas 1, 2, 3 dalam pelayanan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Baca lebih lajut »
Beda Nasib Iuran BPJS Kesehatan: Kelas 1 Tetap, Kelas 2 & 3 BerubahMenkes menegaskan kemungkinan tarif untuk peserta kelas 1 akan sama, sementara perubahan akan terjadi pada kelas 2 dan 3.
Baca lebih lajut »
Menkes dan Dirut BPJS Tegaskan Kelas BPJS Kesehatan Tak Dihapus, tapi Kualitas DisamakanMenkes dan Dirut BPJS menegaskan kelas BPJS kesehatan tidak dihapus tetapi kualitasnya disamakan.
Baca lebih lajut »