MUI telah mengeluarkan fatwa dan panduan qurban di tengah wabah PMK
REPUBLIKA.CO.ID TANGERANG— Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Tangerang Provinsi Banten mengimbau umat Muslim lebih cermat dan berhati-hati dalam memilih hewan yang akan dikurbankan pada Hari Raya Idul Adha 1443 H/2022 M.
Akan tetapi, lanjut Alam, yang bisa menentukan hewan itu sehat atau tidaknya adalah tim pemeriksaan kesehatan yang ada di instansi terkait yaitu Dinas Pertanian Peternakan dan Ketahanan Pangan setempat. "Pemotongan hewan bisa dilakukan di Masjid atau RPH yang mendapat izin Pemda atau dinas ketahanan, ini untuk mencegah adanya penyebaran PMK," ujarnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kemenag Sragen Ikuti Fatwa MUI Soal Hewan Kurban Terkena PMK, Ini IsinyaKemenag Sragen akan ikut fatwa MUI soal boleh tidaknya hewan ternak yang terkena PMK dijadikan kurban. Namun mereka menunggu SE dari Kemenag pusat.
Baca lebih lajut »
Eril Belum Ditemukan, MUI Jabar Imbau Masyarakat Shalat GaibImbauan untuk menggelar shalat gaib dikeluarkan setelah mendapat persetujuan dari keluarga Ridwan Kamil.
Baca lebih lajut »
Imbas Wabah PMK, Harga Sapi di Lumajang Jawa Timur AnjlokMerebaknya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) di kabupaten Lumajang, Jawa Timur, membuat harga hewan ternak anjlok. Akibat merebaknya wabah penyakit mulut dan kuku pada sapi banyak peternak dan pedagang sapi menjual sapinya dengan harga murah.
Baca lebih lajut »
3 Ekor Sapi Warga yang Dibeli dari Sumsel Terjangkit PMKPenyakit Mulut dan Kuku (PMK) terhadap hewan ternak semakin hari kian meluas. Kini, kasus tersebut sudah merembet ke wilayah Kabupaten Batanghari, Jambi, dan ditemukan sudah 3 ekor ternak sapi warga terpapar PMK.
Baca lebih lajut »
PMK Ternak Menyebar Luas di Desa Kalisidi Kabupaten Semarang |Republika OnlineHanya tersisa dua kandang ternak komunal yang bebas PMK
Baca lebih lajut »