MUI tetap meminta pemerintah agar penyelamatan nyawa rakyat lebih diutamakan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia khawatir akan adanya gelombang kedua penularan virus corona atau Covid-19 bila tatanan kenormalan baru atau new normal diterapkan secara gegabah. Karenanya, MUI mengingatkan agar new normal jangan diterapkan secara gegabah tanpa studi terlebih dulu dan tanpa ada pembahasan secara komprehensif bersama semua stakeholder di masyarakat.
Ia mengingatkan, pemerintah pada saat mengeluarkan kebijakan new normal jangan ambigu. Artinya, kementerian jangan memiliki kebijakan masing-masing yang kontradiktif, sehingga menimbulkan kebingungan terhadap masyarakat di tingkat bawah. "Apabila kurva naik khawatir yang akan dituduh adalah umat Islam, gara-gara shalat jamaah kembali akhirnya seperti ini," ujarnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
|em|New Normal|/em|, Waketum MUI Masih Khawatir |Republika OnlinePembukaan pusat perbelanjaan terkesan pemerintah mendapatkan pressure untuk relaksasi
Baca lebih lajut »
MUI Kaji Fatwa soal Kemungkinan Salat Jumat Saat Corona Dibagi 3 GelombangUmat Islam di kawasan dengan kasus Corona terkendali diwajibkan untuk salat Jumat. MUI akan mengkaji fatwa kemungkinan salat Jumat bisa dalam tiga gelombang. SholatJumat NewNormal
Baca lebih lajut »
MUI Bahas Pola Ibadah dan Aktivitas Keagamaan di Era New NormalMajelis Ulama Indonesia (MUI) tengah membahas pola penyelenggaraan ibadah maupun aktivitas keagamaan di era new normal atau...
Baca lebih lajut »
New Normal, MUI: Umat Muslim Wajib Sholat Jumat di Kawasan TerkendaliUmat muslim sudah diwajibkan untuk sholat Jumat di kawasan terkendali. Apalagi saat ini Pemerintah melalui juru bicara Covid-19 telah menjelaskan adanya new normal COVID-19. Berikut keterangan MUI: NewNormal MUI
Baca lebih lajut »
MUI: Aktivitas Longgar, Pemerintah Wajib Fasilitasi IbadahMUI menyatakan pemerintah wajib memfasilitasi ibadah di kawasan terkendali yang ditandai pelonggaran aktivitas sosial berdampak kerumunan.
Baca lebih lajut »