MUI DKI Jakarta tidak merekomendasikan pelaksanaan Shalat Jumat dua gelombang sesuai fatwa MUI pusat.
Ketua Majelis Ulama Indonesia pusat Yusnar Yusuf dan Ketua MUI DKI Jakarta KH Munahar Muchtar di Gedung MUI pusat Jakarta, Kamis usai menggelar konferensi pers soal Shalat Jumat dua gelombang semasa COVID-19. Jakarta - Majelis Ulama Indonesia DKI Jakarta tidak merekomendasikan pelaksanaan Shalat Jumat dua gelombang sesuai fatwa MUI pusat.
"Kami MUI DKI Jakarta 'sami'na wa atho'na' dengan fatwa MUI pusat," kata Ketua MUI DKI Jakarta KH Munahar Muchtar dalam konferensi pers di Gedung MUI pusat Jakarta, Kamis."Sami'na wa atho'na" sendiri maksudnya adalah istilah yang dikutip dari Al Quran yang artinya kami mendengar dan kami menaati. Sempat terjadi polemik antara MUI Pusat dan MUI Jakarta yang memiliki perbedaan fatwa Shalat Jumat melalui Fatwa MUI DKI Nomor 5 Tahun 2020. Meski berbeda, Munahar mengatakan Fatwa MUI DKI memang memiliki landasan sendiri.Terdapat pendapat-pendapat soal pelaksanaan Jumatan yang sama-sama memiliki rujukan kuat. Dalam fatwa itu terdapat banyak hal tetapi untuk poin shalat dua gelombang tidak diberlakukan mengikuti Fatwa MUI pusat Nomor 5 Tahun 2000.
"Kita menuju satu arah. MUI DKI ada rujukan Fatwa MUI Tahun 2000. Tapi kawan-kawan Komisi Fatwa MUI pusat memiliki referensi-referensi lain," kata dia.Maka dari itu, dia mengatakan untuk persoalan pendapat Shalat Jumat dua gelombang, MUI DKI mengikuti MUI pusat merujuk pada Jumatan dalam beberapa shift tidak relevan dengan keadaan di Indonesia.
"Shalat Jumat di Indonesia dua gelombang tidak memungkinkan karena banyaknya tempat-tempat yang bisa kita gunakan. Kita tetap kembali ke MUI pusat dalam kondisi saat ini di Jakarta. Ini tidak memungkinkan diterapkan di Jakarta," kata dia soal Shalat Jumat dua gelombang.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
JK Sebut Fatwa MUI Jakarta Bolehkan Shalat Jumat per Sif |Republika OnlineShalat Jumat bergelombang dilakukan karena antarjamaah harus menjaga jarak satu meter
Baca lebih lajut »
MUI Keluarkan Fatwa Larangan Shalat Jumat 2 Gelombang - Tribunnews.comWacana shalat Jumat bergelombang sempat dikaji MUI dalam rangka pembatasan fisik (physical distancing) untuk mencegah penyebaran virus corona ( Covid-
Baca lebih lajut »
Mengacu Fatwa MUI DKI, DMI Anjurkan Shalat Jumat Dibagi 2 Gelombang'Karena itu kami menganjurkan untuk shalat Jumat dua gelombang. Itu sesuai Fatwa MUI DKI tahun 2001,' ujar Kalla.
Baca lebih lajut »
Salat Jumat 2 Gelombang, JK: Ada Fatwa MUI DKI Jakarta Tahun 2001Terkait adanya Fatwa MUI pusat tahun 2000 yang menyatakan Salat Jumat 2 gelombang tidak sah, JK menjelaskan itu konteksnya adalah fatwa untuk kawasan industri.
Baca lebih lajut »
MUI Izinkan Masjid di DKI Jakarta Gelar Salat Jumat LagiMajelis Ulama Indonesia mengizinkan masjid di kawasan DKI Jakarta untuk melaksanakan salat Jumat dengan protokol Covid.
Baca lebih lajut »