MUI DKI Jakarta mempersilakan sejumlah masjid di Ibu Kota kembali menggelar salat Jumat berjamaah besok, Jumat (5/6).
Ketua MUI DKI Jakarta Munahar Muchtar mengatakan anjuran ibadah berjemaah di masjid hanya berlaku di wilayah yang telah dinyatakan terkendali oleh Pemprov DKI Jakarta. Pihaknya tak menganjurkan pembukaan masjid di 62 RW yang menerapkan pembatasan sosial berskala lokal ."Mulai besok dipersilakan untuk membuka masjid, melaksanakan ibadah salat Jumat," kata Munahar di Kantor MUI, Jakarta, Kamis .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Salat Jumat 2 Gelombang, JK: Ada Fatwa MUI DKI Jakarta Tahun 2001Terkait adanya Fatwa MUI pusat tahun 2000 yang menyatakan Salat Jumat 2 gelombang tidak sah, JK menjelaskan itu konteksnya adalah fatwa untuk kawasan industri.
Baca lebih lajut »
Mengacu Fatwa MUI DKI, DMI Anjurkan Shalat Jumat Dibagi 2 Gelombang'Karena itu kami menganjurkan untuk shalat Jumat dua gelombang. Itu sesuai Fatwa MUI DKI tahun 2001,' ujar Kalla.
Baca lebih lajut »
Fatwa MUI DKI: Salat Jumat Boleh Dilakukan 2 Gelombang Saat Pandemi CoronaMUI DKI Jakarta menerbitkan fatwa bahwa salat Jumat dua gelombang diperbolehkan. Fatwa ini dikeluarkan di tengah situasi darurat pandemi virus Corona (COVID-19). MUI SholatJumat
Baca lebih lajut »
MUI DKI: Salat Jumat Dibagi 2 Gelombang, Jemaah Hanya Boleh 40%Ketua MUI DKI Jakarta mengeluarkan fatwa perihal ketentuan beribadah salat Jumat saat kenormalan baru diterapkan di Ibu Kota. Ibadah salat Jumat bisa dilakukan dalam 2 gelombang.
Baca lebih lajut »
MUI DKI Keluarkan Fatwa Salat Jumat Bisa 2 GelombangMajelis Ulama DKI Jakarta mengeluarkan fatwa yang menyatakan Salat Jumat bisa dilakukan dalam dua gelombang di saat pandemi corona.
Baca lebih lajut »
JK Sebut Fatwa Salat Jumat MUI Pusat dan DKI Beda KonteksJusuf Kalla menyebut Fatwa MUI Pusat soal salat Jumat dikeluarkan pada tahun 2000 untuk kepentingan industri, sementara fatwa MUI DKI karena kondisi darurat.
Baca lebih lajut »