MUI DKI Jakarta menerbitkan fatwa bahwa salat Jumat dua gelombang diperbolehkan. Fatwa ini dikeluarkan di tengah situasi darurat pandemi virus Corona (COVID-19). MUI SholatJumat
Fatwa MUI DKI itu bernomor 05 Tahun 2020 tentang hukum dan panduan salat Jumat lebih dari satu kali pada saat pandemi COVID-19. Fatwa dikeluarkan setelah membaca surat dari Sekretaris Daerah DKI Jakarta nomor 469/-0.856 perihal permohonan panduan pelaksanaan peribadatan dan kegiatan keagamaan.Fatwa ini ditetapkan pada Selasa .
1. Virus corona tipe 2 penyebab COVID-19 di DKI Jakarta menjadi ancaman serius bagi kehidupan warganya;3. Kebijakan Pengendalian Sosial Berskala Besar yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang dipatuhi warga berhasil mengendalikan dan menurunkan penyebaran COVID-19; 5. Kebijakan protokol kesehatan akan berakibat masjid-masjid di DKI Jakarta tidak mampu menampung keseluruhan jamaah shalat Jumat;
2. Bahwa yang dimaksud tempat selain masjid adalah tempat yang dianggap layak untuk menyelenggarakan shalat jumat seperti mushalla, aula, lapangan, dan tempat lain.1. Menyelenggarakan shalat Jum'at tidak dilakukan di masjid jami', misalnya di mushalla, aula atau tempat lain yang suci dan layak, hukumnya boleh dan sah, dengan ketentuan:c.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Salat Jumat 2 Gelombang, JK: Ada Fatwa MUI DKI Jakarta Tahun 2001Terkait adanya Fatwa MUI pusat tahun 2000 yang menyatakan Salat Jumat 2 gelombang tidak sah, JK menjelaskan itu konteksnya adalah fatwa untuk kawasan industri.
Baca lebih lajut »
Mengacu Fatwa MUI DKI, DMI Anjurkan Shalat Jumat Dibagi 2 Gelombang'Karena itu kami menganjurkan untuk shalat Jumat dua gelombang. Itu sesuai Fatwa MUI DKI tahun 2001,' ujar Kalla.
Baca lebih lajut »
MUI Tak Perkenankan Salat Jumat Bergelombang saat Pandemi Corona, Kenapa?Sekjen Majelis Ulama Indonesia, Anwar Abbas menegaskan MUI tak memperkenankan praktik salat Jumat secara bergilir atau bergelombang di tengah masa pandemi Corona. Begini penjelasannya.
Baca lebih lajut »
MUI Keluarkan Fatwa Larangan Salat Jumat Bergelombang, Begini PenjelasannyaMUI telah mengeluarkan fatwa tentang tidak bolehnya melaksanakan Salat Jumat secara bergelombang. MUI
Baca lebih lajut »
Isi Lengkap Fatwa MUI Salat Jumat Dua Gelombang Tidak SahFatwa MUI Nomor 5/Munas VI/MUI/2000 menyatakan Salat Jumat dua gelombang tidak sah. Fatwa ini dikeluarkan untuk merespons pertanyaan para pekerja industri.
Baca lebih lajut »
MUI Keluarkan Fatwa Larangan Shalat Jumat 2 Gelombang - Tribunnews.comWacana shalat Jumat bergelombang sempat dikaji MUI dalam rangka pembatasan fisik (physical distancing) untuk mencegah penyebaran virus corona ( Covid-
Baca lebih lajut »