Ada 10 hal yang membuat MUI menilai Panji telah menodai agama, salah satunya menafsirkan Al-Qur'an tidak sesuai kaidah.
adalah penoda agama. Ada 10 hal yang membuat MUI menilai Panji telah menodai agama, salah satunya menafsirkan Al-Qur'an tidak sesuai kaidah.
Amirsyah tidak membeberkan contoh kesalahan yang dilakukan oleh Panji. Namun dia menegaskan Al-Qur'an harus ditafsirkan sesuai kaidah dan aturan yang ada.MUI Yakin Polri Profesional Tangani Kasus Penodaan Agama Panji Gumilang "Sudah kita serahkan dan proses hukum jalan terus. Jadi nggak ada masalah, jadi kita minta umat tenang tidak terprovokasi," imbuhnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Fatwa MUI Jadi Salah Satu Bukti Tetapkan Panji Gumilang TersangkaPenyidik sudah mendapatkan tiga alat bukti dan satu surat terkait penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka.
Baca lebih lajut »
Anwar Abbas Sedih Panji Gumilang Ditetapkan Tersangka Penistaan AgamaWakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas sedih pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang ditetapkan tersangka.
Baca lebih lajut »
Panji Gumilang Gugat Anwar Abbas, MUI Bentuk Tim PembelaPanji Gumilang menilai, Anwar Abbas melakukan perbuatan hukum dengan melontarkan tuduhan dari potongan video di TikTok.
Baca lebih lajut »
Polri Gencar Usut Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang, MUI: Ulama dan Umat MengiringiMUI apresiasi kinerja Polri yang konsisten menangani kasus dugaan penistaan oleh Pimpinan Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
Baca lebih lajut »
Gugatan Panji Gumilang Vs Anwar Abbas dan MUI Lanjut MediasiGugatan perdata yang diajukan Panji Gumilang terhadap Anwar Abbas dan MUI berlanjut ke mediasi. Proses mediasi akan dilaksanakan pekan depan.
Baca lebih lajut »
Polri Tetapkan Panji Gumilang Tersangka Kasus Penistaan Agama, MUI Bilang BeginiMUI mengapresiasi Polri yang menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penistaan agama.
Baca lebih lajut »