Muannas Alaidid mengingatkan balik Hadi Pranoto atas gugatan perbuatan melawan hukum dan ganti rugi sebesar Rp 150 triliun.
TEMPO.CO, Jakarta - Muannas Alaidid mengingatkan balik Hadi Pranoto atas gugatan perbuatan melawan hukum dan ganti rugi sebesar Rp 150 triliun yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.'Jangan sampai kalau gugatannya tidak dikabulkan, malunya juga bisa delapan turunan,' ujar Muannas kepada Tempo, Senin, 10 Agustus 2020.Menurut Muannas, tidak mudah untuk membuktikan seseorang mengaku dirugikan dengan nilai bombastis sebesar Rp 150 triliun.
Dugaan pidana itu, kata dia, mulai dari penyematan gelar profesor dan dokter secara tanpa hak serta semua klaim lain, khususnya terkait penemuan obat covid-19. Sedangkan klaim tersebut banyak ditentang banyak pihak, seperti Ikatan Dokter Indonesia dan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Hadi Pranoto Ajukan Gugatan Rp 150 T ke Muannas, Dibayar hingga 8 TurunanHadi Pranoto mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Hadi menuntut Muannas Alaidid membayar kerugian senilai Rp 150 triliun. HadiPranoto
Baca lebih lajut »
Anji Diperiksa Polisi Hari IniMusikus Anji bakal diperiksa terkait video wawancaranya dengan Hadi Pranoto yang menuai kontroversi. Anji
Baca lebih lajut »
Prof Jimly Asshiddiqie Ternyata Kenal Hadi Pranoto, Begini CeritanyaProf Jimly Asshiddiqie mengaku kenal Hadi Pranoto yang diwawancara musisi Anji, katanya ngomongnya gede. ProfJimmlyAsshiddiqie
Baca lebih lajut »
Infografis Melaporkan Anji dan Hadi Pranoto |Republika OnlineInfografis Melaporkan Anji dan Hadi Pranoto viruscorona coronavirus duniamanji
Baca lebih lajut »