Hadi Pranoto mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Hadi menuntut Muannas Alaidid membayar kerugian senilai Rp 150 triliun. HadiPranoto
dalam wawancara dengan Anji disebut telah salah dimaknai oleh Muannas. Atas hal itu, Muannas kemudian melaporkan Hadi ke polisi.
"Akibat perbuatan melawan hukum yang telah disebutkan di atas maka dapat diajukan terhadap tergugat suatu onrechtmatige dead dan schadevergoeding karena adanya suatu perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian pada orang lain. Pasal 1365 KUHPerdata telah mengakomodasi ketentaun tersebut: Setiap orang berhak menuntut rugi atas suatu perbuatan melawan hukum yang merugikannya.
IV. Menghukum tergugat Muanas Alaidid membayar secara tunai kepada penggugat sejumlah RP 150.000.000.000.000,- atau setara dengan USD 10 miliar)b. Produk yang tidak jadi produksi/diedarkan Rp 1.000.000.000.000b. Menjadi tertekan/gangguan mental berakibat kesehatan Rp 40.000.000.000.000VI. Menghukum sampai dengan keturunan ke-8 tergugat Muanas Alaidid melanjutkan pembyaran kerugian jika belum cukup jumlah RP 150.000.000.000.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Polisi Panggil Hadi Pranoto soal Pelaporan Balik MuannasDalam kasus pelaporan balik Muannas, Kabid Humas Polda Metro Jaya menyatakan akan memanggil Hadi Pranoto untuk klarifikasi.
Baca lebih lajut »
Polisi Selidiki Laporan Hadi Pranoto |Republika OnlinePolisi akan panggil Hadi Pranoto Senin pekan depan.
Baca lebih lajut »
Polda Metro selidiki laporan Hadi Pranoto soal pencemaran nama baikPenyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kini tengah menyelidiki laporan Hadi Pranoto terhadap Muannas Alaidid terkait dugaan ...
Baca lebih lajut »
Terpopuler Sepekan: 'Drama' Hadi Pranoto Klaim Obat COVID-19Hadi Pranoto telah menghebohkan dunia maya minggu ini. Ia mengklaim temuan obat COVID-19 yang kemudian langsung dibantah pihak pemegang izin edar. HadiPranoto VirusCorona via detikHealth
Baca lebih lajut »