Hal ini, menurutnya, mengandung makna bahwa begitu banyak negara lain yang memberikan penghormatan proses demokrasi di Indonesia.
Arsul Sani menyebut, pelantikan Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024 pada Minggu mendatang akan dihadiri oleh para tamu lebih dari 20 negara.
“Indonesia merupakan negara terbesar ketiga dalam sistem pemerintahan yang demokratis setelah India dan Amerika Serikat,” terangnya.Oleh karena itu, MPR berharap seluruh elemen masyarakat untuk turut menjaga, menghormati dan memelihara kekhidmatan acara Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober 2019 mendatang.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pimpinan MPR: Menganggu Pelantikan Jokowi-Ma'ruf Tindakan Inkonstitusional\nTidak boleh ada upaya penjatuhan kekuasaan melalui proses politik.
Baca lebih lajut »
MPR: Pelantikan Jokowi-Ma'ruf Minggu Pukul 14.30 WIBMPR menyebut pelantikan Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024 digelar pada Minggu (20/10) pukul 14.30 WIB.
Baca lebih lajut »
Ketua MPR: Pelantikan Jokowi-Ma'ruf Digelar Pukul 14.30 WIBMPR menyepakati pelantikan presiden dan dan wakil presiden terpilih, Jokowi-Ma'ruf tanggal 20 Oktober 2019 pukul 14.30 WIB. Nasional
Baca lebih lajut »
MPR: Upaya Ganggu Pelantikan Jokowi-Ma'ruf Tindakan Inkonstitusional'Jokowi-Ma'ruf produk pemilu yang sah dan konstitusional, sehingga upaya ganggu pelantikan Jokowi-Ma'ruf tindakan inkonstitusional,' kata Basarah.
Baca lebih lajut »
Ketua MPR: Kehadiran Sandiaga Saat Pelantikan Jokowi Sangat PentingKehadiran Sandiaga saat pelantikan Joko Widodo-Ma'ruf Amin sangat penting, karena akan menjadi pesan bukan hanya ke publik nasional, tetapi juga internasional bahwa kontestasi pemilu sudah rampung. BambangSoesatyo
Baca lebih lajut »
MPR: Ganggu pelantikan Jokowi-KH Ma'ruf Amin tindakan inkonstitusionalWakil Ketua MPR, Ahmad Basarah, menegaskan segala upaya yang mengganggu pelantikan Joko Widodo-Ma&39;ruf Amin sebagai tindakan inkonstitusional. Ia ...
Baca lebih lajut »