Momen Ahli Pihak Sambo Sebut Jaksa 'Ganteng dan Lucu' di Ruang Sidang

Indonesia Berita Berita

Momen Ahli Pihak Sambo Sebut Jaksa 'Ganteng dan Lucu' di Ruang Sidang
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 detikcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 66 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 30%
  • Publisher: 51%

Sidang kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat kembali riuh dengan tawa jaksa dan ahli pidana Universitas Hasanudin Said Karim.

Jaksa awalnya bertanya ke Said soal apakah motif masuk sebagai inti dari Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Said kemudian menjawab, namun langsung dipotong jaksa. 340 KUHP tidak perlu dijauhkan motif itu menurutnya. Itu hanya sedikit saja dari saya, cuma satu lagi mengenai motif itu menurut ahli masuk bagian dari inti delik nggak?" tanya jaksa ke Said dalam sidang pembunuhan"Jadi begini, Pak, sudah jelas," ujar Said yang langsung dipotong jaksa.

"Sudah jawab saja, Pak. Maksudnya masuk bagian, ya atau tidak? Itu saja jawabannya mungkin ahli tidak capek juga menjelaskan terlalu panjang kan nanti," kata jaksa."Ha ha ha," Said tertawa.Jaksa kembali menegaskan pertanyaannya. Said tetap tertawa. "Gini ahli saya potong mohon maaf ya maksudnya motif itu merupakan bagian inti delik nggak yang harus dibuktikan oleh penuntut umum, gitu," kata jaksa.Jaksa yang mendengar Said tertawa coba melanjutkan penjelasannya. Pengunjung sidang kemudian ikut tertawa.Said lalu menyebut salah satu jaksa ganteng. Dia mengaku senang melihat jaksa tersebut.

"Bapak, saya terasa tiba-tiba Bapak ganteng sih, bicaranya bagus, jadi saya agak senang rasa lucu saya Pak," ujar Said.Setelahnya, Said menjawab pertanyaan jaksa. Dia mengatakan perlu tidaknya motif pembunuhan berencana dibuktikan masih menjadi perdebatan. "Oke Pak terima kasih atas pertanyaannya, jangan diulang-ulang lagi Pak ya. Tadi saya sudah katakan menyangkut motif itu apakah perlu dibuktikan atau tidak perlu dibuktikan memang itu perdebatan di kalangan para ahli hukum ya, cuma ada juga yang menganggap bahwa pada delik materiil utamanya pada delik-delik materiil, misalnya, tindak pidana pembunuhan itu sangat perlu dibuktikan motif," jelas Said.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikcom /  🏆 29. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Hakim Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua akan Ajukan Perpanjangan Penahanan Sambo CsHakim Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua akan Ajukan Perpanjangan Penahanan Sambo CsHakim kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat akan mengajukan perpanjangan masa penahanan para terdakwa.
Baca lebih lajut »

Kompaknya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tolak untuk Saling BersaksiKompaknya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tolak untuk Saling BersaksiFerdy Sambo dan Putri Candrawathi hari ini menjalani sidang perkara pembunuhan Brigadir Yosua sebagai terdakwa
Baca lebih lajut »

Waduh! Masa Tahanan Ferdy Sambo Segera BerakhirWaduh! Masa Tahanan Ferdy Sambo Segera BerakhirMasa tahanan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J, Ferdy Sambo, berakhir pada pekan depan.
Baca lebih lajut »

Ahli Hukum Pidana Sebut Ferdy Sambo Tak Tenang Saat Bunuh Brigadir YosuaAhli Hukum Pidana Sebut Ferdy Sambo Tak Tenang Saat Bunuh Brigadir YosuaAhli hukum pidana sekaligus Guru Besar Universitas Hasanuddin, Prof Said Karim menilai terdakwa Ferdy Sambo tidak dalam kondisi tenang saat melakukan pembunuhan berencana
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-01 10:42:26