Ahli hukum pidana sekaligus Guru Besar Universitas Hasanuddin, Prof Said Karim menilai terdakwa Ferdy Sambo tidak dalam kondisi tenang saat melakukan pembunuhan berencana
berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hal itu disampaikan Said Karim saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 3 Januari 2023. Duduk sebagai terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Mulanya, Said Karim menjelaskan dalam Pasal 340 KUHP dijelaskan ada beberapa unsur yang harus tercantum di dalam suatu kasus terkait dengan perencanaan pembunuhan. Beberapa unsur itu di antaranya, jarak waktu hingga kondisi ketenangan pelaku." di situ untuk dikatakan direncanakan harus ada waktu antara niat untuk melakukan pidananya dengan niat harus ada waktu.
"Yang menjadi pertanyaan, bagaimana mungkin saudara Ferdy Sambo ini bisa berada dalam keadaan tenang ketika dia mendapatkan pemberitahuannya dari istrinya bahwa istrinya baru saja mengalami tindakan pemerkosaan?" ucap Said Karim. "Semua laki-laki normal di dunia ini kalau mendengar kabar istrinya diperkosa, saya yakin dan percaya dia pasti marah. Kecuali, dia tidak normal. Tapi kalau dia normal, pasti mendidih darahnya itu, memuncak kemarahannya karena itu adalah harkat dan martabat, harus dipertahankan," sambungnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ferdy Sambo Cabut Gugatan ke Presiden dan Kapolri, Kuasa Hukum Ungkap AlasannyaMantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo resmi mencabut gugatan soal pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Simak berita selengkapnya di HardNews_Hukum NewsOne CariBeritaditvOne
Baca lebih lajut »
Masa Tahanan Habis 9 Januari, Ferdy Sambo Bebas Demi Hukum?PN Jaksel sedang mengupayakan untuk memperpanjang masa penahanan terhadap Ferdy Sambo.
Baca lebih lajut »
Ahli Hukum Nilai Kuat Ma'ruf Bisa Saja Bebas dari Jerat HukumAhli hukum Muhammad Arif Setiawan menilai Kuat Ma'ruf bisa saja bebas dari jeratan proses hukum.
Baca lebih lajut »
Lawan Dakwaan Jaksa, Pengacara Ferdy Sambo Bawa Bukti Putusan Kasus Kopi Sianida di PersidanganDari bukti ini, kuasa hukum Ferdy Sambo ingin menegaskan, dibutuhkannya motif dalam pembunuhan berencana.
Baca lebih lajut »
Kuat Ma’ruf Berbohong soal Ferdy Sambo, Ahli Sebut Lie Detector Bukan Alat BuktiPakar hukum pidana Muhammad Arif Setiawan mengatakan dasar penggunaan lie detector bukan karena KUHP, melainkan Peraturan Kapolri.
Baca lebih lajut »
Ahli Psikologi Forensik Minta Polri Awasi Ferdy Sambo, Mewaspadai Manuver IniPengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J, Reza Indragiri selaku Ahli psikologi forensik minta Polri awasi Ferdy Sambo karena khawatir akan manuvernya, 2/1/2022
Baca lebih lajut »