Moeldoko mengakui saat ini, tingkat mobilitas masyarakat di masa PPKM darurat belum berkurang sesuai target.
Liputan6.com, Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyatakan kebijakan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM darurat di 122 kabupaten dan kota di Jawa dan Bali, bertujuan untuk mengendalikan mobilitas orang tanpa gejala yang akan memperparah penyebaran Covid-19.
“Tingkat mobilitas masyarakat saat ini di masa PPKM darurat ini relatif masih tinggi, baru berkurang kurang lebih 30 persen, padahal PPKM dianggap berhasil jika penekanan mobilitas di atas 50 persen. Oleh sebab itu pemerintah tetap akan memperkuat dan juga memperketat penyelenggaraan PPKM sampai dengan 20 Juli,” terangnya.
“Memperkuat terhadap seluruh petugas yang saat ini tersebar baik TNI-Polri dan seluruh elemen masyarakat, dan apa itu memperketat agar persoalan disiplin menjadi sesuatu yang tidak boleh ditawar-tawar lagi. Saya mengajak kepada masyarakat untuk taat betul atas prosedur kesehatan,” ucapnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Mobilitas Masyarakat Masih Tinggi di Masa PPKM DaruratSatgas Penanganan Covid-19 melakukan evaluasi dalam masa awal penerapan PPKM Darurat selama 3-20 Juli 2021. Menunjukkan bahwa mobilitas masyarakat terlihat masih...
Baca lebih lajut »
Satgas Covid-19 Depok: PPKM Darurat, Turunkan Mobilitas Masyarakat 14 PersenDadang Wihana mengklaim bahwa PPKM Darurat yang berlaku membuat mobilitas warga di wilayahnya turun.
Baca lebih lajut »
PPKM Darurat, mobilitas penduduk Jabodetabek turun drastisJuru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menyebut mobilitas penduduk di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) menurun ...
Baca lebih lajut »
Mobilitas Selama PPKM Darurat Didominasi Kendaraan PribadiMayoritas kendaraan pribadi terpantau bergerak dari permukiman atau kawasan perumahan. Di daerah penyangga DKI Jakarta juga dilaporkan masih padat kendaraan.
Baca lebih lajut »
Kakorlantas harap mobilitas pengguna KRL menurun saat PPKM darurat'Mulai Senin, 12 Juli 2020, pengguna KRL harus menyertakan dokumen surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat keterangan yang dikeluarkan pemerintah daerah.' -Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono- COVID19
Baca lebih lajut »