Modal Putusan MK, PDIP Bisa Kalahkan Jokowi dengan Usung Anies

Pilkada 2024 Berita

Modal Putusan MK, PDIP Bisa Kalahkan Jokowi dengan Usung Anies
PDIPAnies BaswedanMahkamah Konstitusi
  • 📰 rmol_id
  • ⏱ Reading Time:
  • 31 sec. here
  • 5 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 26%
  • Publisher: 63%

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah membuka jalan bagi PDIP untuk mengusung sendiri

Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah membuka jalan bagi PDIP untuk mengusung sendiri jagoannya pada Pilkada serentak 2024.Ridwan Kamil ke Jakarta, Dedi Mulyadi Dapat Limpahan SuaraAnalis politik Hendri Satrio mengatakan, berkat putusan ini, PDIP bisa saja mengusung kader internal. Bahkan, menurutnya, tak menutup kemungkinan untuk mengusung Anies Baswedan .

Hensat menyebut, terdapat sejumlah nama internal yang berpotensi diusung PDIP di Jakarta. Nama-nama tersebut adalah mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan mantan Gubernur Banten Rano Karno. Di sisi lain, Hensat berharap dengan adanya putusan ini, parpol-parpol selain PDIP mulai membuka opsi untuk mengusung calonnya sendiri tanpa harus mengikuti koalisi besar.

Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, salah satu isinya menyebut parpol di provinsi dengan penduduk 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, bisa mengusung calon jika memperoleh suara 7,5 persen di provinsi tersebut.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

rmol_id /  🏆 21. in İD

PDIP Anies Baswedan Mahkamah Konstitusi

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Putusan MK Ubah Aturan UU Pilkada, PDIP Bisa Usung Cagub di JakartaPutusan MK Ubah Aturan UU Pilkada, PDIP Bisa Usung Cagub di JakartaJPNN.com : Putusan MK menyatakan bahwa partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah di Pilkada meski tidak punya ku
Baca lebih lajut »

Bisa Ajukan Cagub Sendiri Pasca Putusan MK, PDIP: Kemarin Tertutup Jalannya, Hari Ini TerbukaBisa Ajukan Cagub Sendiri Pasca Putusan MK, PDIP: Kemarin Tertutup Jalannya, Hari Ini TerbukaPutusan Mahkamah Konstitusi, MK terkait perubahan ambang batas atau threshold pelaksanaan Pilkada 2024, membuat PDIP bisa mengusung sendiri calonnya. Threshold 7,5 persen
Baca lebih lajut »

Titi Anggraini soal Putusan MK No 60: PDIP Bisa Usung Sendiri Calonnya di Pilkada JakartaTiti Anggraini soal Putusan MK No 60: PDIP Bisa Usung Sendiri Calonnya di Pilkada JakartaPartai politik cukup memperoleh suara sebesar 7.5% di pemilu DPRD terakhir untuk bisa mengusung paslon di Pilkada Jakarta
Baca lebih lajut »

Putusan MK Terbaru Bikin PDIP Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada, Kesempatan Besar Untuk Anies?Putusan MK Terbaru Bikin PDIP Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada, Kesempatan Besar Untuk Anies?Berita Putusan MK Terbaru Bikin PDIP Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada, Kesempatan Besar Untuk Anies? terbaru hari ini 2024-08-20 13:07:27 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »

Lewat Putusan MK, PDIP Bisa Usung Paslon Sendiri Lawan KIM Plus di Pilkada JakartaLewat Putusan MK, PDIP Bisa Usung Paslon Sendiri Lawan KIM Plus di Pilkada JakartaDengan begitu, PDIP sudah melewati batas 7,5 persen sehingga bisa mengusung calonnya sendiri pada Pilkada Jakarta.
Baca lebih lajut »

PDIP Sumut: Bisa Yura, Kami Bisa Melawan Menantu Presiden dan Adik Ipar Wapres TerpilihPDIP Sumut: Bisa Yura, Kami Bisa Melawan Menantu Presiden dan Adik Ipar Wapres TerpilihPDIP Sumut Posting Video Edy Rahmayadi di Instagram : Kami Pasti Bisa Melawan Menantu Pres
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-16 02:21:12