Bisa Ajukan Cagub Sendiri Pasca Putusan MK, PDIP: Kemarin Tertutup Jalannya, Hari Ini Terbuka

Pdip Berita

Bisa Ajukan Cagub Sendiri Pasca Putusan MK, PDIP: Kemarin Tertutup Jalannya, Hari Ini Terbuka
PilkadaMahkamah KonstitusiMk
  • 📰 VIVAcoid
  • ⏱ Reading Time:
  • 40 sec. here
  • 7 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 36%
  • Publisher: 90%

Putusan Mahkamah Konstitusi, MK terkait perubahan ambang batas atau threshold pelaksanaan Pilkada 2024, membuat PDIP bisa mengusung sendiri calonnya. Threshold 7,5 persen

bisa mengusung sendiri calonnya. Dengan jumla daftar pemilih tetap atau DPT Jakarta, maka ambang batas partai politik bisa mengajukan calon gubernur atau cagub diKetua DPP PDI Perjuangan , Eriko Sotarduga, mengatakan perubahan ini membuat jalan PDIP yang seolah-olah tertutup beberapa waktu terakhir, kini terbuka lebar. Setelah KIM Plus dengan 12 partai politik mendeklarasikan mengusung Ridwan Kamil - Suswono, kemarin, peluang PDIP disebut tertutup karena ambang batas 20 persen tidak terpenuhi.

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 % di provinsi tersebut. a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 % di kabupaten/kota tersebut

Presiden Joko Widodo memanggil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas ke Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2024. Partai Keadilan Sejahtera resmi mendukung pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Ridwan Kamil-Suwono pada Pilkada 2024 dalam Pilgub Jakarta 2024.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

VIVAcoid /  🏆 3. in İD

Pilkada Mahkamah Konstitusi Mk Ambang Batas Pilgub Jakarta

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Titi Anggraini soal Putusan MK No 60: PDIP Bisa Usung Sendiri Calonnya di Pilkada JakartaTiti Anggraini soal Putusan MK No 60: PDIP Bisa Usung Sendiri Calonnya di Pilkada JakartaPartai politik cukup memperoleh suara sebesar 7.5% di pemilu DPRD terakhir untuk bisa mengusung paslon di Pilkada Jakarta
Baca lebih lajut »

Putusan MK Terbaru Bikin PDIP Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada, Kesempatan Besar Untuk Anies?Putusan MK Terbaru Bikin PDIP Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada, Kesempatan Besar Untuk Anies?Berita Putusan MK Terbaru Bikin PDIP Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada, Kesempatan Besar Untuk Anies? terbaru hari ini 2024-08-20 13:07:27 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »

Lewat Putusan MK, PDIP Bisa Usung Paslon Sendiri Lawan KIM Plus di Pilkada JakartaLewat Putusan MK, PDIP Bisa Usung Paslon Sendiri Lawan KIM Plus di Pilkada JakartaDengan begitu, PDIP sudah melewati batas 7,5 persen sehingga bisa mengusung calonnya sendiri pada Pilkada Jakarta.
Baca lebih lajut »

PDIP Sumut: Bisa Yura, Kami Bisa Melawan Menantu Presiden dan Adik Ipar Wapres TerpilihPDIP Sumut: Bisa Yura, Kami Bisa Melawan Menantu Presiden dan Adik Ipar Wapres TerpilihPDIP Sumut Posting Video Edy Rahmayadi di Instagram : Kami Pasti Bisa Melawan Menantu Pres
Baca lebih lajut »

Putusan Cerai Ferry Irawan dan Venna Melinda Gugur, Boleh Ajukan Lagi dengan Syarat IniPutusan Cerai Ferry Irawan dan Venna Melinda Gugur, Boleh Ajukan Lagi dengan Syarat IniPutusan cerai Ferry Irawan dan Venna Melinda dinyatakan gugur.
Baca lebih lajut »

MK Bakal Ajukan Banding atas Putusan PTUN yang Kabulkan Sebagian Gugatan Anwar UsmanMK Bakal Ajukan Banding atas Putusan PTUN yang Kabulkan Sebagian Gugatan Anwar UsmanMK akan mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan sebagian gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-19 13:42:54