Pemerintah menerapkan aturan pembatasan operasional moda transportasi demi menekan arus mudik di tengah bencana nasional corona.
Moda transportasi yang dibatasi tak terkecuali kendaraan pribadi dan umum, kereta api, pesawat udara, kapal penyeberangan, kapal laut, hingga jalan tol.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ini Isi Lengkap Permenhub soal Pengendalian Transportasi Saat Pendemi CoronaKementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menerbitkan aturan untuk pengendalian transportasi saat wabah virus Corona.
Baca lebih lajut »
Ini Isi Lengkap Permenhub soal Pengendalian Transportasi Saat Pandemi CoronaKementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menerbitkan aturan untuk pengendalian transportasi saat wabah virus Corona.
Baca lebih lajut »
Kemenhub Batasi Angkutan Mudik, Maksimal Penumpang 50% dari KapasitasAngkutan mudik lebaran tahun 2020 akan dibatasi sebanyak 50% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia.
Baca lebih lajut »
Pelni Mengaku Akan Rugi karena Virus Corona Tahun IniPelni menyebut kerugian akan dipicu kebijakan pembatasan penumpang yang dilakukan demi menghentikan penyebaran virus corona.
Baca lebih lajut »
Pandemi Corona, Pemkot Tangerang Siapkan Uang Bantuan hingga Beras 100 TonSaat ini Pemkot Tangerang juga sudah menganggarkan anggaran untuk membantu masyarakat yang terdampak Corona.
Baca lebih lajut »
Update Kasus Corona di Jabar: 450 Positif, 19 Sembuh, 43 MeninggalJumlah warga Jabar yang terjangkit virus Corona kembali bertambah. Dari data Pikobar saat ini ada 450 warga yang positif Corona.
Baca lebih lajut »