Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menerbitkan aturan untuk pengendalian transportasi saat wabah virus Corona.
. Dalam aturan tersebut sepeda motor pribadi, ojek pangkalan dan ojek online diperbolehkan untuk mengangkut penumpang saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar , namun harus mengikuti protokol kesehatan.
Adita mengatakan sepeda motor boleh membawa penumpang dalam keadaan yang mendesak dan untuk melayani masyarakat. Aturan itu juga berlaku bagi ojek dan ojek online.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ini Isi Lengkap Permenhub soal Pengendalian Transportasi Saat Pendemi CoronaKementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menerbitkan aturan untuk pengendalian transportasi saat wabah virus Corona.
Baca lebih lajut »
Hari Ini Dibuka, Ini 3 Tahapan Lengkap Daftar Kartu PrakerjaHari ini dibuka, ini 3 tahapan lengkap daftar Kartu Prakerja di laman resmi www.prakerja.go.id cara mendapatkan Kartu Prakerja dilakukan online.
Baca lebih lajut »
KRONOLOGI LENGKAP, Mahasiswa Alor Terpapar Virus Corona, Positif Covid-19 Setelah dari Jakarta - Pos KupangKRONOLOGI LENGKAP, Mahasiswa Alor Terpapar Virus Corona, Positif Covid-19 Setelah dari Jakarta via KPoskpg matalokalmenjangkauindonesia
Baca lebih lajut »
Update Corona 10 April: 219 Kasus Baru Corona Ditemukan di 17 ProvinsiJuru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto menyebut pihaknya kembali menemukan kasus baru pasien corona sebanyak 219, per data Kamis (9/4) pukul 12.00 WIB. Corona
Baca lebih lajut »
Ini Isi Paket Sembako untuk Warga Miskin Jakarta Saat PSBBPaket sembako senilai Rp 149.500 itu dibagikan setiap pekan kepada warga miskin selama PSBB di Jakarta.
Baca lebih lajut »
9 Pesohor Ini Beri Sumbangan untuk Corona, Siapa Paling Besar?Saat pendapatan tidak pasti, para pesohor kelas dunia ini justru menyisihkan pendapatannya untuk membantu penanganan virus corona. \n
Baca lebih lajut »