Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih mengatakan bahwa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), yang akan menyelidiki dugaan pelanggaran ...
Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan bahwa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi , yang akan menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik dalam putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, akan beranggotakan tokoh masyarakat, akademisi, dan hakim aktif.
Enny mengatakan berdasarkan rapat yang digelar hakim MK, ketiga anggota MKMK tersebut adalah Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams.Menurut Enny, penunjukan Jimly Asshiddiqie sebagai anggota MKMK didasari oleh kredibilitasnya.Jimly pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi RI periode 2003-2008 serta Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum periode 2012-2017.
Dia menjelaskan bahwa Bintan merupakan perwakilan dan kelompok akademisi. Penasihat senior Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan tersebut pernah menjabat sebagai anggota Dewan Etik MK tahun 2017-2020. Dalam perkara tersebut, Senin ,MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
MK Umumkan Pembentukan Majelis Kehormatan, Diisi Jimly Asshiddiqie hingga Wahiduddin AdamsMahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Senin (23/10/2023).
Baca lebih lajut »
MK Umumkan Anggota Majelis Kehormatan MK, Termasuk Jimly AsshiddiqieMahkamah Konstitusi telah mengumumkan tiga anggota MKMK yaitu Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams.
Baca lebih lajut »
Meski jadi Terlapor, Anwar Usman Tetap Teken SK Pembentukan Majelis Kehormatan MKKetua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman bakal menandatangani Surat Keputusan (SK) pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Baca lebih lajut »
BREAKING NEWS: MK Bentuk MKMK Ad Hoc Tangani Sejumlah Laporan Dugaan Pelanggaran Etik HakimMK akan membentuk MKMK Ad Hoc guna menangani sejumlah laporan dugaan pelanggaran etik hakim, MKMK Ad Hoc terdiri dari 3 anggota.
Baca lebih lajut »