MK akan membentuk MKMK Ad Hoc guna menangani sejumlah laporan dugaan pelanggaran etik hakim, MKMK Ad Hoc terdiri dari 3 anggota.
Mahkamah Konstitusi mengumumkan akan membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Ad Hoc guna menangani sejumlah laporan dugaan pelanggaran etik hakim. "Karena hakim MK 9 hakim tidak bisa memutus apalagi berkaitan dengan persoalan laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, maka kami telah melakukan RPH untuk menyegerakan membentuk majelis MKMK," kata Enny, dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin .
Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI Julius Ibrani mengatakan terdapat berbagai bentuk kejanggalan dalam pemeriksaan hingga putusan permohonan nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia Capres-Cawapres, yang berujung pada pelanggaran etik dan perilaku Menurutnya, hal itu berdampak pada legitimasi secara hukum terhadap putusan, termasuk berpotensi pada perselisihan hasil Pemilu 2024 nanti.
Tak hanya dari PBHI, para advokat yang tergabung dalam Pergerakan Advokat Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua MK Anwar Usman dan delapanMK tersebut dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hukum konstitusi setelah memproses sejumlah gugatan uji materi mengenai syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
MK Umumkan Pembentukan Majelis Kehormatan, Diisi Jimly Asshiddiqie hingga Wahiduddin AdamsMahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Senin (23/10/2023).
Baca lebih lajut »
MK Umumkan Anggota Majelis Kehormatan MK, Termasuk Jimly AsshiddiqieMahkamah Konstitusi telah mengumumkan tiga anggota MKMK yaitu Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams.
Baca lebih lajut »
MK Dinilai Bertindak di Luar Kewenangan, JPPR dan KIPP Minta MKMK Dibuat PermanenDua organisasi ini mendorong supaya Majelis Kehormatan Mahkamah Konsitusi (MKMK) untuk dibuat secara permanen.
Baca lebih lajut »
Hakim Kabulkan Usia Minimal Capres-Cawapres Diminta tidak Masuk MKMKBerita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
Baca lebih lajut »
Hakim Kabulkan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres Diminta Masuk MKMKBerita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
Baca lebih lajut »
Breaking News: Prabowo Resmi Usung Gibran Jadi CawapresBerita Breaking News: Prabowo Resmi Usung Gibran Jadi Cawapres terbaru hari ini 2023-10-22 20:03:19 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »