Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menutup pencalonan presiden dan wakil presiden tanpa batas ambang dianggap menguntungkan semua partai politik. Putusan ini memberi angin segar bagi parpol karena dapat mengajukan calon presiden dan wakil presiden tanpa harus membentuk koalisi. Sebelumnya, MK menganggap ambang batas sebagai kebijakan hukum terbuka dari pembentuk undang-undang.
atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden. Sebagai partai politik yang menjadi pemohon ke-31, putusan itu dianggap bakal menguntungkan semua parpol.Menurut dia, putusan MK memberi angin segar kepada seluruh partai politik. Melalui putusan itu, semua parpol diuntungkan karena dapat mengajukan calon presiden dan wakil presiden. Parpol tak lagi harus membentuk koalisi untuk memenuhimengingat selama ini MK menganggap sebagai kebijakan hukum terbuka dari pembentuk undang-undang.
atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden. Sebagai partai politik yang menjadi pemohon ke-31, putusan itu dianggap bakal menguntungkan semua parpol.Menurut dia, putusan MK memberi angin segar kepada seluruh partai politik. Melalui putusan itu, semua parpol diuntungkan karena dapat mengajukan calon presiden dan wakil presiden. Parpol tak lagi harus membentuk koalisi untuk memenuhimengingat selama ini MK menganggap sebagai kebijakan hukum terbuka dari pembentuk undang-undang.
DEMOKRASI PARTAI POLITIK PRESIDEN PEMILU MK
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Putusan MK tentang Ambang Batas Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Jadi Pedoman Revisi UU PemiluPakar hukum pemilu Titi Anggraini menekankan pentingnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden sebagai pedoman saat merevisi Undang-Undang Pemilu. Ia berharap DPR tidak mendistorsi putusan MK ini dan mengimbau Presiden Prabowo Subianto untuk menjadi garda terdepan dalam menegakkan putusan tersebut.
Baca lebih lajut »
Demokrat Hormati Putusan MK Menghapus Ambang Batas Pencalonan PresidenPartai Demokrat menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden.
Baca lebih lajut »
MK Sidang Putusan Ambang Batas Pencalonan PresidenMahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan pengujian persyaratan ambang batas pencalonan presiden pada hari ini, Kamis (2/1/2024). Sidang dipimpin Ketua MK, Suhartoyo, membahas empat perkara terkait Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur syarat capres-cawapres.
Baca lebih lajut »
Golkar Hormati Putusan MK yang Cabut Ambang Batas Pencalonan PresidenPARTAI Golkar menghormati putusan Mahkamah Konstitusi MK yang mencabut pasal dalam Undang-Undang Pemilu terkait ambang batas pencalonan presiden
Baca lebih lajut »
Bawaslu RI Hormati Putusan MK Cabut Ambang Batas Pencalonan PresidenMAHKAMAH Konstitusi MK mengabulkan gugatan hapus ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold 20 persen
Baca lebih lajut »
Partai Demokrat Hormati Putusan MK yang Hapus Ambang Batas Pencalonan PresidenPartai Demokrat mengungkapkan harapannya agar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dapat berkontribusi pada perkembangan demokrasi Indonesia. Mereka menekankan komitmen untuk terus berkontribusi dan berjuang bersama rakyat dalam menjaga dan meningkatkan kualitas demokrasi. Partai Demokrat menghormati putusan MK karena bersifat final dan mengikat serta menegaskan bahwa Indonesia sebagai negara hukum mengharuskan seluruh elemen masyarakat untuk menghormati produk hukum dari lembaga peradilan.
Baca lebih lajut »