Mahkamah Konstitusi pada 14 April menolak gugatan uji materi Pasal 5 UU Nomor 26/2000 tentang Pengadilan HAM. Uji materi itu diajukan oleh Tim Universalitas HAM yang diantaranya terdiri dari mantan jaksa agung Marzuki Darusman.
Mahkamah Konstitusi menilai permohonan yang diajukan Tim Universalitas Hak Asasi Manusia tersebut tidak beralasan menurut hukum.
Panel Hakim pada sidang pertama sengketa hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 14 Juni 2019 sebagai ilustrasi. Karena itu, dalam memperjuangkan penegakan hukum di bidang HAM internasional tidak bisa berorientasi pada dihukumnya pelaku pelanggaran HAM berat, tetapi juga harus memperhatikan dampaknya terhadap kepentingan nasional suatu negara.
Selain itu, MK juga menilai adanya perjanjian internasional antarnegara yang bersifat bilateral yang mengatur tentang perlindungan terhadap warga masing-masing negara membuktikan bahwa terdapat adanya perbedaan hak antara warga negara sendiri dengan warga asing tergantung pada yuridiksi masing-masing negara.Ketua Umum AJI Indonesia Sasmito Madrim, salah satu pemohon uji materi, merasa tidak puas dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Shandy Aulia Gugat Cerai David Herbowo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 11 April 2023Shandy Aulia menggugat cerai sang suami, David Herbowo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugat cerai didaftarkan sejak tanggal 11 April 2023.
Baca lebih lajut »
Bukan Orang Ketiga, Pengadilan Bongkar Penyebab Shandy Aulia Gugat Cerai SuamiKabar Shandy Aulia melayangkan gugat cerai ke sang suami, David Herbowo begitu mengejutkan banyak orang. Kini, terungkap alasan Shandy ingin berpisah dari David.
Baca lebih lajut »
Merek Roti Tan Ek Tjoan Sudah Seabad, Kini Bersengketa di PengadilanRoti legendaris ini sudah berdiri sejak 1921. Namun, seratus tahun berlalu, kini roti Tan Ek Tjoan bersengketa di pengadilan untuk memperebutkan hak merek.
Baca lebih lajut »
Gugatan Ditolak Pengadilan Tinggi, Partai Prima Diminta Fokus Perbaiki Verifikasi FaktualPARTAI Rakyat Adil Makmur atau Prima diminta fokus untuk memperbaiki hasil verifikasi faktual atau verfak, setelah memenangkan gugatan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca lebih lajut »
Pengadilan Tinggi Ogah Bahas Keberatan Ferdy Sambo soal Disparitas Vonis Richard EliezerPengadilan Tinggi Ogah Bahas Keberatan Ferdy Sambo soal Disparitas Vonis Richard Eliezer TempoNasional
Baca lebih lajut »