MK Tolak Permohonan Amien Rais Cs, Perppu Terkait Corona Sudah Berubah Jadi UU via tribunnews
memutuskan menyatakan permohonan pengujian materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 terhadap Undang-Undang Dasar 1945 tidak dapat diterima.
Keputusan itu diambil setelah sembilan hakim konstitusi menggelar rapat permusyawaratan hakim . Keputusan dari hasil RPH itu dibacakan oleh Anwar Usman, Ketua MK, di ruang sidang pleno MK, Selasa . "Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Anwar Usman, pada saat membacakan putusan.Perkara nomor 23/PUU-XVIII/2020 diajukan oleh sejumlah tokoh, di antaranya, mantan Ketua MPR RI, Amien Rais, dan tokoh Muhammadiyah, Din Syamsuddin. Sedangkan, perkara nomor 24/PUU- XVIII/2020. diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia bersama dengan lembaga lainnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
MK Putuskan Permohonan Uji Materi Perpu Covid-19 Hari IniPerpu Covid-19 digugat oleh sejumlah pihak. Ada dua permohonan uji materi terkait perpu tersebut yang saat ini tercatat di MK.
Baca lebih lajut »
MK Tolak Uji Materi Perppu Corona JokowiMK menolak uji materi Perppu No 1/2020 yang diteken Presiden Jokowi karena peraturan tersebut sudah disahkan menjadi undang-undang oleh pemerintah dan DPR.
Baca lebih lajut »
Telah Jadi UU, MK Putuskan Tolak Gugatan Perppu 1/2020Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak dua permohonan gugatan pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang...
Baca lebih lajut »
Beri Tanggapan, Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi 2 Penyerang Novel BaswedanJaksa menanggapi pleidoi atau nota pembelaan dua terdakwa penyerang Novel Baswedan. Jaksa meminta majelis hakim menolak pleidoi atas dua terdakwa, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis. NovelBaswedan
Baca lebih lajut »
Jaksa Tolak Alasan Spontanitas Terdakwa Menyerang Novel |Republika OnlinePada hari ini, jaksa membacakan replik atas pembelaan terdakwa kasus Novel Baswedan.
Baca lebih lajut »
JPU Tolak Pledoi Dua Penyerang Novel Baswedan |Republika OnlineJPU tolak pledoi dua penyerang Novel Baswedan dan tetap menuntut 1 tahun penjara.
Baca lebih lajut »