Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 mengenai ganja untuk medis. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan...
untuk medis. Majelis hakim tak bisa membenarkan keinginan para pemohon terkait penggunaan narkotika golongan I untuk pelayanan kesehatan atau terapi, karena golongan tersebut berpotensi tinggi mengakibatkan adanya ketergantungan.
Terkait hal ini, Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyampaikan bahwa pemohon tidak perlu kecewa karena masih ada jalan lain untuk membuat aturan relaksasi penggunaan ganja untuk keperluan medis. “Tak usah kecewa, sebab masih ada jalan lain menuju Roma ,” kata Arsul kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu .
Arsul menjelaskan, masih ada jalan lain yakni melalui legislative review atau revisi UU Narkotika. Karena, putusan MK itu tidak melarang untuk mengubah Pasal 8 ayat 1 mengenai penggunaan ganja untuk keperluan medis, hanya menolak bahwa pasal tersebut inkonstitusional.Bahkan, MK menyampaikan bahwa ketentuan pasal tersebut merupakan open legal policy atau bisa diubah sesuai kebutuhan.
Wakil Ketua MPR RI ini memaparkan, dalam revisi UU Narkotika yang sekarang sedang berproses di Komisi III DPR, sejumlah fraksi termasuk Fraksi PPP ingin agar dibuat relaksasi ganja untuk keperluan medis dalam bentuk perubahan Pasal 8 ayat 1. Pihaknya mengusulkan agar penggunaan ganja untuk medis dimungkinkan dengan syarat-syarat dan ketentuan yang diatur sedemikian rupa dalam aturan turunannya nanti.
“Yang kami usulkan pasalnya itu nanti berbunyi kira-kira seperti ini ‘Narkotika Golongan 1 dapat dipergunakan untuk keperluan pelayanan kesehatan dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam satu peraturan perundangan’,” ungkap Arsul.Soal bagaimana bentuk aturan turunannya, menurut Wakil Ketua Umum DPP PPP ini, tergantung kesepakatan fraksi-fraksi di DPR dan pemerintah, apakah dalam bentuk Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, atau Peraturan Menteri Kesehatan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
MK Tolak Uji Materi Legalisasi Ganja Medis untuk KesehatanMK menyatakan larangan narkotika golongan I, termasuk ganja, untuk kesehatan didasarkan atas pencegahan penyalahgunaan.
Baca lebih lajut »
Legalisasi ganja untuk keperluan medis ditolak MK - BBC News IndonesiaMahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi UU Narkotika terhadap UUD 1945 terkait penggunaan ganja medis untuk kesehatan. MK menilai materi yang diuji adalah kewenangan DPR dan pemerintah.
Baca lebih lajut »
MK Tolak Legalisasi Ganja untuk MedisMK menolak permohonan uji materi UU Narkotika yang diajukan sejumlah ibu dari pasien gangguan fungsi otak (cerebral palsy) serta lembaga swadaya masyarakat. Mahkamah...
Baca lebih lajut »
MK Tolak Ganja Medis, DPR: Masih Ada Jalan Lain Lewat Legislatif ReviewMK Tolak Ganja Medis, DPR: Masih Ada Jalan Lain Lewat Legislatif Review: Anggota DPR Arsul Sani meminta para pemohon uji materi penggunaan ganja medis putus asa pascaputusan MK, sebab masih ada jalan lewat legislatif review yakni berupa revisi UU…
Baca lebih lajut »
MK Tolak Gugatan Uji Materi Aturan Ganja Medis di UU NarkotikaMK menolak permohonan uji materi aturan ganja medis di UU Narkotika yang diajukan sejumlah ibu pasien gangguan fungsi otak (cerebral palsy) serta LSM.
Baca lebih lajut »