MK Tolak Ganja Medis, DPR: Masih Ada Jalan Lain Lewat Legislatif Review

Indonesia Berita Berita

MK Tolak Ganja Medis, DPR: Masih Ada Jalan Lain Lewat Legislatif Review
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 41 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 20%
  • Publisher: 83%

MK Tolak Ganja Medis, DPR: Masih Ada Jalan Lain Lewat Legislatif Review: Anggota DPR Arsul Sani meminta para pemohon uji materi penggunaan ganja medis putus asa pascaputusan MK, sebab masih ada jalan lewat legislatif review yakni berupa revisi UU…

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan judicial review atau uji materi UU Narkotika terkait penggunaan ganja untuk medis.

“Harapan itu selalu ada. Jangan kecewa karena ada jalan lain menuju Roma. Jalan lainnya itu ada legislatif review, yang ditolak itu kan yudisial review,” kata Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu . “Tidak berarti pasal 8 ayat 1 gak bisa diubah, karena MK berpendapat itu kebijakan hukum yang terbuka artinya dikembalikan ke pembuat UU dalam hal ini DPR,” ucap politikus PPP ini.

“Nanti perlu ada peraturan pelaksanaan. Nah tentu bayangan saya peraturan pelaksanaannya itu mengatur juga soal riset atau penelitian ganja untuk keperluan medis,” katanya menyambung. "Satu, menyatakan permohonan pemohon V dan VI tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Rabu .

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

MK Tolak Uji Materi Legalisasi Ganja Medis untuk KesehatanMK Tolak Uji Materi Legalisasi Ganja Medis untuk KesehatanMK menyatakan larangan narkotika golongan I, termasuk ganja, untuk kesehatan didasarkan atas pencegahan penyalahgunaan.
Baca lebih lajut »

MK tolak gugatan uji materi aturan ganja medisMK tolak gugatan uji materi aturan ganja medisMK tolak permohonan uji materi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) yang diajukan sejumlah ibu dari pasien gangguan fungsi otak (cerebral palsy) serta lembaga swadaya masyarakat.
Baca lebih lajut »

MK Tolak Gugatan Uji Materi Aturan Ganja MedisMK Tolak Gugatan Uji Materi Aturan Ganja MedisMK menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika).
Baca lebih lajut »

MK Tolak Gugatan Uji Materi Aturan Ganja Medis di UU NarkotikaMK Tolak Gugatan Uji Materi Aturan Ganja Medis di UU NarkotikaMK menolak permohonan uji materi aturan ganja medis di UU Narkotika yang diajukan sejumlah ibu pasien gangguan fungsi otak (cerebral palsy) serta LSM.
Baca lebih lajut »

Tok! MK Tolak Gugatan Uji Materi Aturan Ganja MedisTok! MK Tolak Gugatan Uji Materi Aturan Ganja MedisMenolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya, kata Hakim Konstitusi Anwar Usman.
Baca lebih lajut »

China Ancam Bertindak Keras jika Ketua DPR AS Kunjungi TaiwanKunjungan apa pun oleh Pelosi akan dianggap meremehkan kedaulatan dan integritas teritorial China secara serius. China akan bertindak tegas untuk mempertahankan integritas teritorialnya. Internasional AdadiKompas
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-01 00:57:27