MK Tolak Gugatan Syarat Usia Pilkada, Pupus Harapan Kaesang Maju Pilgub

Mk Berita

MK Tolak Gugatan Syarat Usia Pilkada, Pupus Harapan Kaesang Maju Pilgub
Kaesang PangarepPilkadaPilgub
  • 📰 VIVAcoid
  • ⏱ Reading Time:
  • 55 sec. here
  • 6 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 39%
  • Publisher: 90%

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait syarat pengubahan penentuan syarat usia minimum dalam UU Pilkada.

Menanggapi hal itu, Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini menjelaskan dalam pertimbangan hukum Putusan MK perkara No.70/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa pemenuhan persyaratan usia minimal calon dihitung saat penetapan calon oleh KPU. Adapun syarat minimal usia calon adalah 30 tahun."Kalau tidak memenuhi syarat saat penetapan paslon, maka tidak sah menurut MK.

Surat dukungan itu diserahkan secara langsung oleh Ketua Dewan Pertimbangan DPW Nasdem Jateng, HM Prasetyo. Hadir pula jajaran pengurus DPP Nasdem antara lain Lestari Moerdijat, Sugeng Suparwoto, dan Amelia Anggraini di Nasdem Tower, Jakarta Pusat pada Senin 19 Agustus 2024. Demikian ketetapan tersebut tertuang dalam putusan nomor 70/PUU-XXII/2024. Gugatan itu diajukan oleh Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, A Fahrur Rozi, dan mahasiswa Podomoro University, Anthony Lee.

MK mengatakan calon kepala daerah yang tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur UU, maka calon itu dapat dinyatakan tidak sah oleh MK dalam sidang sengketa hasil Pilkada.Namun, Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Koalisi Indonesia Maju Plus sejalan dengan Partai NasDem untuk mengusung Ahmad Luthfi-Kaesang Pangarep sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada Jawa Tengah 2024.

Setelah ditinggal Koalisi Perubahan, Anies Baswedan tak menyiapkan skenario lain di pencalonannya di Pilkada Jakarta, termasuk calon perseorangan. Pupus sudah peluangnya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

VIVAcoid /  🏆 3. in İD

Kaesang Pangarep Pilkada Pilgub Mahkamah Konstitusi

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

MK Tolak Gugatan Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Jalan Kaesang Maju Pilkada KandasMK Tolak Gugatan Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Jalan Kaesang Maju Pilkada KandasApabila mengacu pada Putusan MK hari ini, maka putra bungsu Presiden Joko Widodo yakni Kaesang Pangarep tidak memenuhi syarat minimal usia untuk maju Pilkada 2024
Baca lebih lajut »

Hakim MK Singgung Plagiasi Gugatan Syarat Usia Cakada Versi Anak BoyaminHakim MK Singgung Plagiasi Gugatan Syarat Usia Cakada Versi Anak BoyaminHAKIM konstitusi yang memeriksa gugatan uji materi syarat usia calon kepala daerah atas perkara Nomor 89PUU-XXII2024 menyinggung soal plagiasi
Baca lebih lajut »

Gugatan Anwar Usman Dikabulkan, Putusan PTUN Jakarta Dinilai Tak LogisGugatan Anwar Usman Dikabulkan, Putusan PTUN Jakarta Dinilai Tak LogisDikabulkannya gugatan Anwar Usman oleh PTUN Jakarta ditengarai untuk mengintervensi MK. Apalagi jelang Pilkada 2024.
Baca lebih lajut »

Cegah Tren Kotak Kosong, Sejumlah Parpol Guram Menggugat ke MKCegah Tren Kotak Kosong, Sejumlah Parpol Guram Menggugat ke MKAda gugatan uji materi terkait syarat mengusung pasangan calon kepala daerah ke Mahkamah Konstitusi MK
Baca lebih lajut »

MK: Syarat Usia Dihitung saat Penetapan CagubMK: Syarat Usia Dihitung saat Penetapan CagubMK menolak gugatan pengubahan penentuan syarat usia minimum dalam UU Pilkada. Tapi, MK menyatakan syarat usai calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon.
Baca lebih lajut »

Hakim tolak gugatan LP3HI dan Kemaki soal kasus 'judol' Wulan-NikitaHakim tolak gugatan LP3HI dan Kemaki soal kasus 'judol' Wulan-NikitaHakim Tunggal Purwanto Abdullah menolak gugatan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) serta Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi ...
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-19 10:52:23