MK Tolak Gugatan soal Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden

Indonesia Berita Berita

MK Tolak Gugatan soal Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 tempodotco
  • ⏱ Reading Time:
  • 25 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 13%
  • Publisher: 63%

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menolak gugatan soal masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI. TempoNasional

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi RI menolak gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan oleh tiga orang pemohon terkait dengan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI.'Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,' kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan perkara Nomor 101/PUU-XX/2022 yang disiarkan MK secara virtual di Jakarta, Rabu, 23 November 2022.

Sehingga pemohon membutuhkan kepastian hukum apakah presiden yang telah menjabat dua periode dapat mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden.Menurut mahkamah, norma Pasal 169 huruf N UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sama sekali tidak membatasi atau menghilangkan hak konstitusional para pemohon untuk menggunakan hak pilihnya. Sebab, masih terdapat pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang dapat dipilih oleh pemohon sehingga bisa menggunakan hak pilihnya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

tempodotco /  🏆 12. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

MK tolak gugatan UU terkait masa jabatan Presiden dan Wakil PresidenMK tolak gugatan UU terkait masa jabatan Presiden dan Wakil PresidenKabar baru! MK menolak gugatan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan oleh tiga orang pemohon terkait masa jabatan Presiden dan Wapres. Begini penjelasannya.
Baca lebih lajut »

Kisah Try Sutrisno Didatangi 3 Partai Hingga Direstui Soeharto jadi Wakil Presiden | merdeka.comKisah Try Sutrisno Didatangi 3 Partai Hingga Direstui Soeharto jadi Wakil Presiden | merdeka.comKisah Try Sutrisno Didatangi 3 Partai Hingga Direstui Soeharto jadi Wakil Presiden
Baca lebih lajut »

MK Tolak Gugatan Pencopotan Aswanto oleh DPR!MK Tolak Gugatan Pencopotan Aswanto oleh DPR!Zico menggugat pencopotan hakim konstitusi Aswanto oleh DPR dan diganti Guntur Hamzah. Namun gugatan itu kandas.
Baca lebih lajut »

Wapres Ma'ruf Amin Soal Pilpres: Bagimu Capresmu, Bagiku CapreskuWakil Presiden KH Ma'ruf Amin meminta masyarakat jangan terpecah belah hanya karena perbedaan pilihan politik.
Baca lebih lajut »

Ma’ruf Amin Instruksikan BNPB Gerak Cepat Bantu Korban Gempa CianjurMa’ruf Amin Instruksikan BNPB Gerak Cepat Bantu Korban Gempa CianjurWakil Presiden Ma'ruf Amin menyampaikan ucapan duka terhadap korban gempa di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat (Jabar).
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-26 05:26:00