MK menolak gugatan yang dimohonkan oleh Partai Gelora Indonesia soal pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Mahkamah Konstitusi...
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan, Kamis .Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 35/PUU-XX/2022 dan diajukan tiga petinggi Partai Gelora, yakni Anis Matta, Mahfudz Siddiq, dan Fahri Hamzah.
Pemohon berpendapat bahwa penyelenggaraan Pemilu 2024 untuk memilih anggota DPR, DPD, dan DPRD dapat dilakukan lebih awal dari Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
MK tolak gugatan Partai Gelora terkait Undang-Undang PemiluMajelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI menolak gugatan atau permohonan pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum oleh Partai ...
Baca lebih lajut »
MK Tolak Seluruhnya Gugatan UU Pemilu yang Diajukan Ketum Partai Gelora Anis MattaAnggota Hakim MK menyebut tak ada alasan yang fundamental bagi Mahkamah untuk menerima gugatan UU Pemilu Ketum Partai Gelora
Baca lebih lajut »
Soal UU Pemilu, MK Tolak Gugatan Partai GeloraMahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan atau permohonan pengujian Undang-Undang (UU) 7/2017 tentang Pemilihan Umum oleh Partai Gelora
Baca lebih lajut »
RI Tarik Investasi Rp 60 T Gegara Undang-Undang Cipta KerjaPemerintah klaim dapat mencetak investasi sebesar Rp 60 triliun di tahun ini berkat UU Cipta Kerja.
Baca lebih lajut »
Paripurna DPR Sahkan RUU Pemasyarakatan Jadi Undang-undangDPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang atau RUU Pemasyarakatan menjadi UU dalam pembicaraan tingkat II di rapat paripurna DPR RI hari ini.
Baca lebih lajut »
PKS Gugat Presidential Threshold 20 Persen ke MK Hari IniTim PKS yang dipimpin Ahmad Syaikhu akan mendaftarkan gugatan Presidential Threshold 20 persen ke MK.
Baca lebih lajut »