MK Siap Terima Permohonan PHPU 2019 secara Offline dan Online

Indonesia Berita Berita

MK Siap Terima Permohonan PHPU 2019 secara Offline dan Online
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 Beritasatu
  • ⏱ Reading Time:
  • 64 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 29%
  • Publisher: 59%

Perkara PHPU yang ditangani MK merupakan perselisihan yang timbul karena adanya perbedaan hasil perhitungan suara dalam Pemilu.

Jakarta, Beritasatu.com - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan pihaknya membuka layanan penerimaan pengajuan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2019 sejak Selasa dini hari."Layanan tersebut dibuka MK seiring KPU yang telah menetapkan rekapitulasi perolehan hasil suara secara nasional pada Selasa pukul 01.46 WIB," kata Fajar dalam keterangannya, Rabu .

Penetapan KPU tersebut dituangkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum , maka MK membuka layanan penerimaan permohonan PHPU Legislatif 3 x 24 jam sejak penetapan perolehan suara oleh KPU, yang berarti dimulai pada Selasa pukul 01.46 WIB hingga Jumat pukul 01.46 WIB. Sementara untuk layanan penerimaan pengajuan permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden dimulai Rabu hingga Jum’at pukul 24.00 WIB. Perkara PHPU yang ditangani MK merupakan perselisihan yang timbul karena adanya perbedaan hasil perhitungan suara dalam Pemilu antara penyelenggara Pemilu dengan peserta Pemilu.

"Dalam Peraturan Ketua MK Nomor 1 Tahun 2019, pengajuan permohonan PHPU Legislatif dapat diajukan secara offline dan online. Hal tersebut juga berlaku untuk pengajuan pemohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden yang tertuang dalam Peraturan Ketua MK Nomor 2 Tahun 2019," terang Fajar.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

Beritasatu /  🏆 26. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

MK Siap Terima Pengajuan Sengketa PemiluMK Siap Terima Pengajuan Sengketa Pemilu
Baca lebih lajut »

MK Ingatkan Peserta Pemilu untuk Kumpulkan Bukti yang Kuat dan BerkualitasMK Ingatkan Peserta Pemilu untuk Kumpulkan Bukti yang Kuat dan BerkualitasMK sempat dituding tidak bekerja maksimal oleh kelompok tertentu karena menganggap banyak bukti kecurangan pilpres yang tidak tertangani dengan baik. Nasional
Baca lebih lajut »

Jokowi Pasang Kuda-kuda Siap Ikut Tarung di MKJokowi Pasang Kuda-kuda Siap Ikut Tarung di MKPrabowo-Sandiaga mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Apa langkah kubu Jokowi-Ma'ruf?
Baca lebih lajut »

Yusril Siap Ladeni Gugatan Prabowo-Sandi di MKYusril Siap Ladeni Gugatan Prabowo-Sandi di MKYusril Ihza Mahendara menghormati sikap calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno yang...
Baca lebih lajut »

Rapatkan Barisan, KPU Siap Hadapi Gugatan Prabowo-Sandi di MKRapatkan Barisan, KPU Siap Hadapi Gugatan Prabowo-Sandi di MKKPU tengah menyiapkan tim hukum dan mempersiapkan segala bukti terkait rekapitulasi Pemilu 2019 untuk menghadapi kemungkinan gugatan Prabowo-Sandi ke MK.
Baca lebih lajut »

MK siap menerima proses pengajuan sengketa PemiluMK siap menerima proses pengajuan sengketa PemiluMahkamah Konstitusi (MK) melalui juru bicaranya Fajar Laksono menyatakan siap menerima pengajuan sengketa Pemilu 2019 baik Pilpres maupun Pileg pada Selasa ...
Baca lebih lajut »

MK Siap Menerima Pengajuan Sengketa Hasil Pemilu 2019MK Siap Menerima Pengajuan Sengketa Hasil Pemilu 2019MK menyatakan siap menerima pengajuan sengketa Pemilu 2019 baik pemilihan presiden maupun pemilihan legislatif.
Baca lebih lajut »

Yusril: Kubu 01 Siap Jadi Pihak Terkait Gugatan Prabowo di MKYusril: Kubu 01 Siap Jadi Pihak Terkait Gugatan Prabowo di MKYusril Ihza Mahendra mengatakan paslon 01 juga akan mengajukan diri ke MK sebagai pihak terkait dalam Pilpres 2019, sehingga bisa menyanggah paslon 02.
Baca lebih lajut »

Yusril Siap Ladeni Gugatan Prabowo-Sandi di MKYusril Siap Ladeni Gugatan Prabowo-Sandi di MKYusril Ihza Mahendara menghormati sikap calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno yang...
Baca lebih lajut »

KPU: Belum Ada Penetapan Calon Terpilih Paslon Pilpres 2019KPU: Belum Ada Penetapan Calon Terpilih Paslon Pilpres 2019Apabila dalam jangka waktu 3x24 tidak ada pasangan calon yang menggugat ke MK, KPU akan meminta atau mendapat konfirmasi dari MK tentang tidak adanya gugatan PHPU Pilpres.
Baca lebih lajut »

Hendardi: Silakan Memperjuangkan Keadilan Elektoral ke MKHendardi: Silakan Memperjuangkan Keadilan Elektoral ke MKJika kontestan Pemilu tidak puas dengan hasil Pilpres yang ditetapkan oleh KPU, maka para kontestan dapat menggunakan satu-satunya saluran memperjuangkan keadilan elektoral dan mempersoalkan ketidakadilan. hasilPilpres2019
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-11 20:02:13