Pasal 285 UU Pemilu menyatakan bahwa calon yang terbukti melakukan politik uang akan dijatuhi sanksi administrasi berupa pembatalan sebagai kandidat.
Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari menanggapi catatan dari Mahkamah Konstitusi soal maraknya praktik politik uang atau jaul-beli suara pemilih dalam pemilihan legislatif dengan sistem proporsional daftar calon terbuka.
"Saya kira norma di peraturan perundangan-undangan sudah tidak kurang-kurang memberikan warning dan perhatian bahwa tindakan-tindakan tertentu dilarang supaya tidak terjadi manipulasi atau penggunaan instrumen uang sehingga persaingan menjadi tidak fair," kata Hasyim, Jumat . Baca Juga: MK Ancam Bubarkan Partai Politik Terlibat Politik Uang: Langkah Tegas Melawan Praktik Korupsi"Setelah pemungutan suara ternyata calon terpilih diputuskan terbukti melakukan politik uang, juga akan dibatalkan sebagai calon terpilih," ucap dia.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KASN: Lurah dan Camat Paling Rentan Dipolitisasi pada Pemilu 2024 |Republika OnlineKASN sebut lurah dan camat merupakan jabatan paling rentan dipolitisasi dalam Pemilu.
Baca lebih lajut »
Pengamat: Pemilu Jadi Pesta Oligarki Jika Kembali ke Tertutup |Republika OnlinePengamat sebut pemilu jadi pesta oligarki jika kembali sistem proporsional tertutup.
Baca lebih lajut »
PPP Berharap Putusan MK Terkait Sistem Pemilu tidak Ganggu Proses Pemilu 2024Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berharap, apa yang diputuskan MK putusan dapat menjadi putusan yang tidak mengganggu berjalannya proses pemilu yang saat ini tengah berjalan.
Baca lebih lajut »
MK Tolak Sistem Pemilu Tertutup, Pemilu 2024 Tetap Coblos Caleg!MK menolak permohonan uji materi terhadap Undang-undang No.7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Baca lebih lajut »
Gugatan Ditolak MK, Pemilu 2024 Tetap Coblos Foto CalegAtas keputusan itu, maka Pemilu 2024 akan berjalan seperti pelaksanaan pemilu sebelumnya.
Baca lebih lajut »
MK: Perubahan Sistem Pemilu Harus Lebih Awal dari Tahapan PemiluMK meminta para pembuat undang-undang jika melakukan perubahan sistem pemilu ke depannya, harus dilakukan lebih awal dari tahapan penyelenggaraan pemilu.
Baca lebih lajut »