Mahkamah Konstitusi (MK) telah meregistrasi 309 perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Jumlah tersebut berbeda dengan 314 permohonan yang didaftarkan karena MK melakukan pemeriksaan berkas dan hanya meregistrasi satu permohonan jika ditemukan permohonan ganda.
Mahkamah Konstitusi secara resmi telah meregistrasi sebanyak 309 perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 per Jumat pukul 14.49 WIB. “Hari ini, tanggal 3 Januari 2025 sudah dilakukan registrasi perkara untuk permohonan yang masuk. Jumlahnya itu 309 perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz saat ditemui di Gedung I MK, Jakarta.
Total 309 perkara yang diregistrasi terdiri dari 23 perkara pemilihan gubernur, 237 perkara pemilihan bupati, dan 49 perkara pemilihan wali kota. Adapun, jumlah perkara yang diregistrasi itu berbeda dengan jumlah permohonan yang didaftarkan. Dilihat dari laman resmi MK, total sengketa pilkada yang didaftarkan mencapai 314 permohonan. “Ada perbedaan istilah antara permohonan dan perkara. Jadi, ketika diajukan itu masih permohonan, ketika diregistrasi maka berubah menjadi perkara,” terang Faiz. Menurut dia, perbedaan jumlah permohonan dan perkara dapat terjadi karena Mahkamah melakukan pemeriksaan berkas. Ketika MK menemukan permohonan ganda maka hanya salah satu dari permohonan tersebut yang diregistrasi sebagai perkara. “Misalnya ada calon pemohon yang mengajukan permohonannya itu secara daring dan luring dua kali, maka kita tidak akan meregistrasi dua-duanya. Pemohonnya sama, kuasa hukumnya sama, maka kita akan registrasi satu saja. Jadi, ada beberapa di antaranya yang tidak kita registrasi karena sudah terwakili, apakah dari permohonanSetelah meregistrasi perkara, sambung Faiz, MK akan bersurat kepada KPU daerah dengan tembusan KPU pusat selaku pihak termohon, termasuk juga kepada Bawaslu selaku pihak terkai
PILKADA 2024 MAHAKAMAH KONSTITUSI PERSELISIHAN PILKADA PERMOHONAN PENDAFTARAN
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
MK telah registrasi 309 perkara sengketa Pilkada 2024Mahkamah Konstitusi secara resmi telah meregistrasi sebanyak 309 perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pemilihan ...
Baca lebih lajut »
MK Registrasi 309 Perkara Sengketa Pilkada 2024Mahkamah Konstitusi (MK) telah meregistrasi 309 perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, terdiri dari perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota. Perbedaan antara jumlah permohonan dan perkara terjadi karena MK melakukan pemeriksaan berkas dan hanya meregistrasi satu permohonan jika terdapat permohonan ganda dari calon pemohon yang sama.
Baca lebih lajut »
MK Telah Terima 210 Gugatan Pilkada 2024: Gubernur 2, Bupati 168, Wali Kota 39Pengajuan permohonan perkara Pilkada 2024 dibuka pada 27 November 2024 hingga 18 Desember 2024.
Baca lebih lajut »
MK Terima 214 Gugatan Hasil Pilkada 2024, termasuk Dua Sengketa PilgubPengajuan permohonan perkara Pilkada 2024 berlangsung selama 27 November 2024 - 18 Desember 2024
Baca lebih lajut »
309 Sengketa PHP-Kada 2024 Teregistrasi di MKMahkamah Konstitusi (MK) telah meregistrasi 309 perkara sengketa pemilihan hasil kepala daerah (PHP-kada) 2024 dari total 314 permohonan yang diajukan. Pemeriksaan berkas dilakukan untuk memastikan data yang terdaftar valid dan menghapus permohonan ganda.
Baca lebih lajut »
Jumlah Permohonan Sengketa Pilkada 2024 di MK Terus BertambahPer Sabtu, 14 Desember 2024, Mahkamah Konstitusi telah menerima 283 permohonan terkait sengketa pilkada 2024.
Baca lebih lajut »