MK Putuskan Sistem Proporsional Terbuka, PKS: Memperkuat Hubungan Caleg dan Pemilih
"Alhamdulillah MK hari ini sudah memberikan keputusan tentang sistem pemilihan umum, kami menyambut dengan gembira putusan ini. Putusan MK hari ini sangat di tunggu-tunggu, karena terkait nasib demokrasi Indonesia ke depan," kata Habib Aboe, kepada wartawan, Kamis .
"Putusan MK yang menolak permohonan para pemohon menunjukkan bahwa sistem proporsional terbuka telah sesuai dengan konstitusi. Hal ini tentunya memperkuat tafsir atas ketentuan pasal 1 ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan bahwa Kedaulatan berada di tangan rakyat," sambungnya. Habib Aboe juga menyebut putusan MK akan menjadikan hubungan antara calon anggota legislatif dengan konstituen menjadi lebih kuat."Di sisi lain, putusan ini akan disambut gembira oleh rakyat. Karena mereka dapat memilih para Caleg secara terbuka sesuai dengan aspirasinya. Sehingga ini akan bisa memperkuat bounding antara Caleg dengan para konstituen.
"Sistem proporsional terbuka akan bisa membuat kontestasi dapat dilakukan secara fair. Sehingga mereka bisa mengeksplorasi kelebihan-kelebihan persolan yang dimiliki. Dengan demikian, political branding tidak hanya dilakukan kepada partai, namun para caleg sendiri bisa melakukan personal branding secara mandiri," imbuh Aboe.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap hakim ketua Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di gedung MK,
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Muhammadiyah Harap Hakim MK Tetap Putuskan Pemilu dengan Sistem Proporsional Terbuka |Republika OnlinePutusan uji materi UU Pemilu akan dibacakan MK pada Kamis (15/6/2023).
Baca lebih lajut »
Tolak Gugatan, MK Putuskan Pemilu Tetap dengan Sistem Proporsional Terbuka |Republika OnlineMK menegaskan pokok permohonan mengenai sistem pemilu tidak beralasan menurut hukum.
Baca lebih lajut »
BREAKING NEWS: MK Putuskan Pemilu 2024 Digelar dengan Sistem Proporsional Terbuka - Tribunnews.com'Sikap inipun sesungguhnya merupakan penegasan Mahkamah, bahwa praktik politik uang tidak dapat dibenarkan sama sekali,' tuturnya. (ist) Pemilu2024
Baca lebih lajut »
MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 Tetap Proporsional TerbukaMK menolak gugatan soal sistem pelaksanaan pemilu 2024. Artinya pelaksanaannya tetap dilakukan secara terbuka.
Baca lebih lajut »
Airlangga Apresiasi MK yang Putuskan Sistem Pemilu Proporsional TerbukaAirlangga Hartarto mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan para pemohon seluruhnya terhadap sistem pemilu yang akan datang.
Baca lebih lajut »
Tok! MK Tolak Gugatan Sistem Pemilu, Putuskan Tetap Terapkan Sistem Proporsional TerbukaMahkamah Konstitusi (MK) putuskan Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.
Baca lebih lajut »