Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Viva Yoga Mauradi, menegaskan partainya tetap menginginkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengatur sistem perwakilan proporsional legislatif (pileg).
Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional , Viva Yoga Mauradi, menyatakan hari ini, Kamis , akan menjadi sidang Mahkamah Konstitusi yang menentukan citra sejarah lembaga tersebut.
Selanjutnya, pengadilan juga menemukan bahwa sistem perwakilan proporsional lebih adil bagi kandidat dan publik, anggota dan non-anggota partai politik . Sebab, kemenangan calon terpilih tidak lagi bergantung pada partai politik peserta pemilu. Putusan itu mengabulkan gugatan atas pasal 214 UU Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD yang memakai sistem proposional daftar tertutup.
Sidang putusan terkait sistem pemilu itu digelar MK pada Kamis, 15 Juni 2023. Apakah diputuskan menggunakan sistem pemilu proporsional terbuka atau tertutup. Para pemohon merupakan anggota partai politik yang sudah terdaftar sebagai peserta Pemilu 2024 nanti. Para pemohon mengajukan uji materil pasal-pasal yang berkaitan dengan sistem proporsional terbuka di Undang-Undang Pemilu.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Muhammadiyah Harap Hakim MK Tetap Putuskan Pemilu dengan Sistem Proporsional Terbuka |Republika OnlinePutusan uji materi UU Pemilu akan dibacakan MK pada Kamis (15/6/2023).
Baca lebih lajut »
MK Putuskan Soal Sistem Pemilu 2024 Besok, Demokrat: Ini Jadi Pengkhianatan Reformasi Jika Itu DikabulkanDemokrat menyebut upaya mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka atau coblos caleg menjadi tertutup atau coblos partai merupakan kemunduran demokrasi.
Baca lebih lajut »
MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 Hari Ini, Jadi Coblos Partai?Gugatan terhadap UU Pemilu tentang sistem proporsional terbuka diajukan enam orang dari berbagai kalangan.
Baca lebih lajut »
MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 Hari IniMahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Baca lebih lajut »
MK Didesak Pertahankan Sistem Pemilu Terbuka dan Layak Tolak Gugatan Pemilu Tertutup, Ini AlasannyaMahkamah Konstitusi atau MK didesak untuk mempertahankan sistem pemilu terbuka, serta menolak Perkara Nomor 114/PUU/XX/2022 yang memohon sistem pemilu tertutup
Baca lebih lajut »
PPP Berharap Putusan MK Terkait Sistem Pemilu tidak Ganggu Proses Pemilu 2024Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berharap, apa yang diputuskan MK putusan dapat menjadi putusan yang tidak mengganggu berjalannya proses pemilu yang saat ini tengah berjalan.
Baca lebih lajut »