MK nyatakan tak berwenang adili permohonan seorang caleg Gerindra

Indonesia Berita Berita

MK nyatakan tak berwenang adili permohonan seorang caleg Gerindra
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 22 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 12%
  • Publisher: 78%

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak berwenang untuk mengadili permohonan PHPU Pileg yang diajukan oleh seorang caleg DPR RI dari Partai Gerindra bernama ...

Tangkapan layar - Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh membacakan isi keputusan dalam sidang dengan agenda pengucapan/keputusan untuk perkara PHPU Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa .

Nadia Putri RahmaniJakarta - Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak berwenang untuk mengadili permohonan PHPU Pileg yang diajukan oleh seorang caleg DPR RI dari Partai Gerindra bernama Elza Galan Zen.Permohonan tersebut memiliki nomor perkara 157-02-02-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII./2024 untuk pengisian calon anggota DPR RI Dapil Jabar 1. Berlaku sebagai pihak pemohon adalah Elza Galan Zen dan pihak termohon adalah KPU.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

antaranews /  🏆 6. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Ganjar: Apapun Hasilnya, Saya dengan Pak Mahfud Taat KonstitusiGanjar: Apapun Hasilnya, Saya dengan Pak Mahfud Taat KonstitusiGanjar Pranowo memastikan akan taat konstitusi dalam merespons putusan Mahkamah Konstitusi dalam sidang perkara PHPU 2024.
Baca lebih lajut »

Polri Kerahkan Tim Anjing Pelacak Amankan Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024 di MKPolri Kerahkan Tim Anjing Pelacak Amankan Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024 di MKPolri melakukan pengamanan terkait pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca lebih lajut »

MK Tegaskan Berwenang Adili Sengketa Pilpres 2024, Singgung Kerja Bawaslu dan DPRMK Tegaskan Berwenang Adili Sengketa Pilpres 2024, Singgung Kerja Bawaslu dan DPRMahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.
Baca lebih lajut »

MK Sebut Dalil Nepotisme Jokowi Terhadap Pencalonan Gibran di Pilpres 2024 Tak MeyakinkanMK Sebut Dalil Nepotisme Jokowi Terhadap Pencalonan Gibran di Pilpres 2024 Tak MeyakinkanMahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.
Baca lebih lajut »

MK Tidak Temukan Bukti Jokowi Cawe-cawe Dalam Pencalonan GibranMK Tidak Temukan Bukti Jokowi Cawe-cawe Dalam Pencalonan GibranMahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa pilpres 2024.
Baca lebih lajut »

Pasca Putusan MK, Pakar Minta Seluruh Pihak Bersatu Bangun BangsaPasca Putusan MK, Pakar Minta Seluruh Pihak Bersatu Bangun BangsaSemua pihak didorong untuk menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi MK terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum PHPU
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-22 01:08:28