MK Nyatakan 260 Permohonan Gugatan Hasil Pileg Layak Sidang

Indonesia Berita Berita

MK Nyatakan 260 Permohonan Gugatan Hasil Pileg Layak Sidang
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 44 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 21%
  • Publisher: 92%

MAHKAMAH Konstitusi tuntas meregistrasi 260 permohonan sebagai perkara dalam perselisihan hasil pemilihan umum Pileg 2019.

Ke-260 perkara ini siap disidangkan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang akan dimulai pada 9-12 Juli mendatang.

"Seluruh parpol mengajukan perkara ke MK. 16 parpol nasional dan 4 parpol lokal mengajukan perkara dengan jumlah yang bervariasi di tiap provinsi," tutur Fajar.Dari 16 parpol yang mengajukan permohonan PHPU pileg ke MK, Partai Bekarya menjadi yang terbanyak mengajukan permohonan ke MK dengan 34 permohonan ditambah 1 permohonan terkait parliamentary threshold. Lalu diikuti oleh Demokrat dengan 23 permohonan dan Golkar dengan 21 permohonan.

"Tujuannya agar mereka bisa mencermati dan menyiapkan jawaban dan keterangan untuk persidangan nanti," jelas Fajar. Berikut susunan nama-nama hakim yang sudah terbagi ke dalam 3 panel, panel 1 terdiri dari Ketua MK Anwar Usman, Enny Urbaningsih serta Arif Hidayat. Panel 2 terdiri dari Aswanto, Saldi Isra dan Manahan Sitompul. Panel 3 terdiri dari I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo dan Wahiduddin Adams.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

MK Mulai Tangani Gugatan Pileg 2019, Begini TahapannyaMK Mulai Tangani Gugatan Pileg 2019, Begini TahapannyaMahkamah Konstitusi (MK) mulai menangani gugatan sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019. MK menerima sebanyak 339 permohonan gugatan. MK Pileg2019
Baca lebih lajut »

IHSG-Rupiah Menguat Pasca Putusan MK, Pengamat: Bukan Jokowi EffectIHSG-Rupiah Menguat Pasca Putusan MK, Pengamat: Bukan Jokowi EffectPenguatan IHSG dan Rupiah dipercaya bahwa investor hanya merespon kondisi keamanan yang berjalan baik saat sidang putusan dibacakan.
Baca lebih lajut »

Pesan Jaksa Agung Kepada Intelijen Korps Adhyaksa Pasca-Putusan MKPesan Jaksa Agung Kepada Intelijen Korps Adhyaksa Pasca-Putusan MKAparat intelijen Kejaksaan atau Intelijen Korps Adhyaksa harus mampu memberikan kontribusi positif khususnya dalam upaya menjaga dan mengawal praktik berdemokrasi di Tanah Air. JaksaAgungPrasetyo
Baca lebih lajut »

Syarief: Demokrat Sudah Keluar dari Koalisi Prabowo-SandiSyarief: Demokrat Sudah Keluar dari Koalisi Prabowo-SandiDemokrat menilai koalisi Prabowo-Sandi sudah selesai setelah adanya putusan MK.
Baca lebih lajut »

Ketua DPP KNPI: Putusan MK Akhiri Pertarungan PilpresKetua DPP KNPI: Putusan MK Akhiri Pertarungan PilpresPrabowo seharusnya bisa menekan diri untuk menerima kekalahan.
Baca lebih lajut »

Sindir Jokowi, Rocky Gerung Sebut Kursi Menteri untuk Oposisi, Budiman: Ini Bukan Soal Jabatan - Tribunnews.comSindir Jokowi, Rocky Gerung Sebut Kursi Menteri untuk Oposisi, Budiman: Ini Bukan Soal Jabatan - Tribunnews.comSindir Jokowi, Rocky Gerung Sebut Kursi Menteri untuk Oposisi, Budiman: Ini Bukan Soal Jabatan via tribunnews
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-05 01:40:58