MK mengabulkan permohonan Irman Gusman dalam sengketa Pileg DPD RI 2024 di Sumatera Barat dan memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
MK Kabulkan Gugatan Irman Gusman , KPU Sumbar Segera Gelar PSU di 17.569 TPS Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Irman Gusman dalam sengketa Pileg DPD RI 2024 di Provinsi Sumatera Barat dan memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang . Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar Ory Sativa Syakban mengatakan, pihaknya akan mengikuti rapat bersama KPU RI di Jakarta, Rabu . Rapat akan membasa mekanisme penetapan peserta pemilu, penyelenggara adhock, tahapan pelaksanaan serta logistik.
Seperti diberitakan, MK mengabulkan permohonan Irman Gusman dalam sengketa Pileg DPD RI 2024 di Provinsi Sumatera Barat. Dalam permohonannya, Irman meminta MK agar namanya masuk daftar calon tetap sehingga diikutkan sebagai salah satu peserta Pileg DPD RI Provinsi Sumatera Barat. Sebelumnya, nama Irman dicoret KPU sebagai calon peserta Pemilu, karena dinilai tidak memenuhi syarat.
Mk Irman Gusman Psu Irman Gusman Irman Gusman Menang Di MK MK Menangkan Irman Gusman Biaya Psu Irman Gusman
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPU akan Patuhi Putusan MK soal PSU Pileg DPD Sumbar Sertakan Irman GusmanKomisi Pemilihan Umum (KPU) berkomitmen menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya terkait sengketa hasil pemilihan legislatif (Pileg) Dewan Perwakilan Daerah
Baca lebih lajut »
Gugatan Dikabulkan: Irman Gusman Wajib Jujur Pernah jadi Napi, MK Perintahkan KPU Gelar PSU di SumbarMengabulkan permohonan Pemohon (Irman Gusman) untuk seluruhnya.'
Baca lebih lajut »
Irman Gusman tidak persoalkan status eks terpidana untuk ikuti PSU DPDEks Ketua DPD RI periode 2009 hingga 2016 Irman Gusman menyatakan tidak mempersoalkan harus mengumumkan status jati dirinya sebagai eks terpidana korupsi ...
Baca lebih lajut »
MK Nyatakan Irman Gusman Bisa Ikut PSU Pileg DPD RI dengan Syarat Akui Mantan NarapidanaMeski demikian, MK memerintahkan dalam mengikuti PSU itu, Irman Gusman harus membuka jati dirinya sebagai seorang mantan terpidana.
Baca lebih lajut »
MK Kabulkan Irman Gusman, Perintahkan PSU Pileg DPD SumbarSelain memerintahkan PSU Pileg DPD Sumbar dengan menyertakan Irman Gusman, pemohon diperintahkan umumkan jati diri pernah jadi terpidana.
Baca lebih lajut »
Irman Gusman harap KPU laksanakan putusan MK dengan profesionalKetua DPD RI periode 2009—2016 Irman Gusman berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan profesional ...
Baca lebih lajut »