Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden 20 persen. Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Daulay menyatakan dukungan penuh terhadap keputusan MK tersebut dan menyebut hal itu sebagai langkah untuk memperjuangkan keadilan dalam pencapresan.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional ( PAN ) Saleh Daulay menyatakan pihaknya mendukung penuh keputusan MK itu lantaran selama ini pencapresan sangat tidak adil.
'PAN mendukung MK yang memutuskan menghapus presidential threshold (ambang batas) minimal 20 persen kursi DPR atau suara sah 25 persen nasional pada pemilu,' kata Saleh kepada wartawan, Kamis (2/1/2025). Saleh menyebut PAN telah lama ikut berjuang bersama komponen bangsa lainnya untuk menghapus ambang batas pencalonan presiden. Menurutnya, dari sisi rasionalitas penerapan presidential threshold itu sangat tidak adil karena ada banyak hak konstitusional warga negara yang diabaikan dan dikebiri. 'Kalau pakai PT itu kan artinya tidak semua warga negara punya hak untuk jadi presiden. Hanya mereka yang memiliki dukungan politik besar yang bisa maju. Sementara, untuk mendapat dukungan politik seperti itu sangat sulit,' ujar Saleh. Saleh mengatakan, sebetulnya Indonesia punya banyak calon pemimpin nasional yang layak didorong di pilpres. Mereka ada di kampus-kampus, bekerja sebagai profesional, aktivis ormas, NGO, dan lain-lain. Namun, mereka tidak terpikir untuk maju sebagai capres atau cawapres. Sebab, mereka tidak memiliki modal dasar dan pengalaman menjadi pengurus partai politik. 'Dengan keputusan MK ini semua pihak diharapkan dapat duduk bersama untuk merumuskan sistem pilpres kita ke depan. Yang jelas harus diupayakan agar seluruh rakyat punya hak yang sama untuk mencalonkan dan dicalonkan,' kata Saleh. Saleh menilai prinsip dasar dari demokrasi adalah persamaan hak dan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan. Hal itu harus dimulai dari sistem regenerasi dan pergantian kepemimpinan di semua tingkatan. 'Kalau PAN, insyaallah sangat bersyukur dengan keputusan ini'
DEMOKRASI MK PRESIDENTIAL THRESHOLD PAN PENCALONAN PRESIDEN
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
PAN Dukung MK Hapus Presidential Threshold, Singgung Capres Berlatar AktivisPARTAI Amanat Nasional PAN mendukung Mahkamah Konstitusi MK yang menghapus presidential threshold lewat putusan uji materi
Baca lebih lajut »
Saleh PAN Bersyukur MK Hapus Presidential Threshold, Singgung Capres-CawapresJPNN.com : Wakil Ketua Umum PAN Saleh Partaonan Daulay menyebut parpolnya mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ini. Apa itu?
Baca lebih lajut »
Putus MK Hapus Presidential Threshold: Golkar KecewaSarmuji, Sekjen Golkar, menyatakan kejutan dan kekecewaan atas putusan MK yang menghapus Presidential Threshold. MK sebelumnya selalu menolak gugatan serupa.
Baca lebih lajut »
MK Hapus Presidential ThresholdThe Constitutional Court (MK) of Indonesia has ruled to eliminate the presidential threshold of 20 percent of seats in the DPR (House of Representatives) required for presidential candidacy. This decision was made in the final hearing of case number 62/PUU-XXII/2024.
Baca lebih lajut »
MK Hapus Presidential Threshold, Semua Partai Bisa Usung Calon PresidenMahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus presidential threshold atau ambang batas minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional sebagai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden. Putusan ini membuka peluang bagi semua partai politik peserta pemilu untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Baca lebih lajut »
MK Hapus Presidential Threshold, Ketua Komisi II: Babak Baru Demokrasi IndonesiaJPNN.com : Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyebut demokrasi di Indonesia memasuki era baru.
Baca lebih lajut »