MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen, Pemerintah Akan Lakukan Ini

Politics Berita

MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen, Pemerintah Akan Lakukan Ini
DEMOCRACYMKPRESIDENTIALTHRESHOLD
  • 📰 VIVAcoid
  • ⏱ Reading Time:
  • 25 sec. here
  • 7 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 30%
  • Publisher: 90%

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden 20 persen menuai beragam respons. Menko Polhukam Mahfud Md menilai putusan tersebut membuka ruang demokrasi dan menjadi kemenangan bagi seluruh rakyat Indonesia. Partai Perindo, meskipun saat ini masih partai non-parlemen, berpotensi mengajukan calon presiden berkualitas. Pemerintah, melalui DPR RI periode 2024-2029, diharuskan untuk merevisi UU Pemilu sesuai dengan putusan MK.

"Dengan adanya putusan itu, ruang demokrasi semakin terbuka. Dan, ini adalah kemenangan bukan hanya bagi pemohon. Tetapi, juga untuk seluruh rakyat Indonesia,” kata Ferry dalam keterangannya, Jumat, 3 Januari 2025.the guidance of constitutional democracySelain itu, Ferry menuturkan penghapusan ambang batas pencalonan presiden membuka kesempatan bagi Perindo untuk mengajukan calon presiden yang berkualitas. Meskipin saat ini masih menjadi partai non-parlemen.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyebut pelantikan paslon kepala daerah/wakil kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 paling ideal pada 13 Maret 2025. Analis komunikasi politik menyoroti putusan MK yang menghapus presidential threshold 20 persen yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu inkonstitusional.Kasus penembakan yang terjadi di Rest Area Tol Tangerang-Merak yang diduga libatkan ‘Anggota’ jadi sorotan pemaca Kanal News VIVA, Kamis, 2 Januari 2025.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

VIVAcoid /  🏆 3. in İD

DEMOCRACY MK PRESIDENTIALTHRESHOLD GOVERNMENT POLITICS

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

MK Hapus Presidential Threshold, Pemerintah Akan Lakukan IniMK Hapus Presidential Threshold, Pemerintah Akan Lakukan IniMahkamah Konstitusi (MK) menghapus presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden. Menko Said Didu mengatakan pemerintah akan melakukan dua langkah rekayasa konstitusional untuk menjawab isu ini.
Baca lebih lajut »

Putus MK Hapus Presidential Threshold: Golkar KecewaPutus MK Hapus Presidential Threshold: Golkar KecewaSarmuji, Sekjen Golkar, menyatakan kejutan dan kekecewaan atas putusan MK yang menghapus Presidential Threshold. MK sebelumnya selalu menolak gugatan serupa.
Baca lebih lajut »

MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen di Undang-Undang PemiluMK Hapus Presidential Threshold 20 Persen di Undang-Undang PemiluMK mengabulkan perkara pengujian konstitusionalitas ketentuan presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Pemilu 2017.
Baca lebih lajut »

MK Hapus Presidential ThresholdMK Hapus Presidential ThresholdMahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dalam Undang-Undang Pemilu (UU 7/2017). Putusan ini beralasan bahwa ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan menghilangkan hak konstitusional partai politik untuk mengusulkan pasangan calon.
Baca lebih lajut »

MK Hapus Presidential Threshold, Semua Partai Bisa Usulkan Capres-CawapresMK Hapus Presidential Threshold, Semua Partai Bisa Usulkan Capres-CawapresMahkamah Konstitusi (MK) telah menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Keputusan ini membuka peluang bagi semua partai politik untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Baca lebih lajut »

MK Hapus Ambang Batas Presidential Threshold 20%, Semua Parpol Bisa Usung Capres-CawapresMK Hapus Ambang Batas Presidential Threshold 20%, Semua Parpol Bisa Usung Capres-CawapresMahkamah Konstitusi (MK) Indonesia menghapus ambang batas persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden yang sebelumnya sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional. Putusan ini dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-15 00:52:17