MK diprediksi akan menolak gugatan Pileg 2019 yang bersifat emosional. Hal itu karena minimnya alat bukti
GUGATAN sengketa perselisihan hasil pemilihan umum legislatif 2019 yang bersifat emosional diprediksi akan terkena putusan dismissal atua berhenti di tengah jalan oleh Mahkamah Konstitusi yang akan dibacakan Senin nanti.
"Saya menduga beberapa yang lebih emosional, tanpa ada alat bukti yang cukup, hanya karena ingin mengajukan permohonan ke MK, menunda kemenangan orang. Maka itu akan banyak sekali yang berguguran," ujar Feri saat dihubungi Media Indonesia pada Sabtu . "Saya tidak melihat ada perkembangan signifikan untuk pembuktian itu, kecuali form C1 yang menjadi andalan MK. Jadi tidak ada perubahan yang terlalu berarti untuk tahun ini dengan lima tahun yang lalu soal bagaimana membuktikan kecurangan," terang Feri.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Foto Editan Senator Terpilih Mulai Disidang di MK
Baca lebih lajut »
Sidang MK bukan Forum Debat Kusir
Baca lebih lajut »
Sidang Pileg, MK akan putus 224 perkara Pileg pada SeninKepala Bagian Humas dan Hubungan Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan MK akan menggelar sidang pengucapan putusan atau ketetapan ...
Baca lebih lajut »
MK Bagi Tiga Sesi Bacakan Putusan Dismissal PHPU Pileg 2019
Baca lebih lajut »
MK Mulai Gelar RPH untuk Putusan Sengketa Pileg Pekan DepanJubir MK Fajar Laksono mengatakan sidang pembacaan putusan atas RPH yang digelar hari ini akan dilakukan pada 22 Juli 2019.
Baca lebih lajut »