Hal ini menanggapi permintaan kubu Prabowo-Sandi agar sejumlah saksinya memberikan keterangan via video conference demi alasan keamanan.
Jakarta, Beritasatu.com - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan MK bisa menggelar sidang jarak jauh via video conference untuk sidang pembuktian perkara sengketa perselisihan hasil pemilu Pilpres. Menurut Fajar sidang jarak jauh ini merupakan sidang yang sudah bisa dilakukan MK.
Fajar mengaku belum terlalu tahu format sidang jarak jauh yang dimohonkan oleh kubu Prabowo-Sandi. Namun, kata Fajar yang dilakukan MK selama ini dalam sidang jarak jauh adalah menggunakan sarana video conference yang ditempatkan MK di 42 perguruan tinggi di seluruh Indonesia. "Nah apakah akan menggunakan fasilitas itu, apakah seperti apa. Jadi MK belum menerima surat terkait hal itu. tergantung majelis. Itu yang kita punya seperti itu, MK punya fasilitas video conference yang kita letakkan di 42 fakultas hukum di seluruh Indonesia. Apakah akan memanfaatkan itu atau enggak, ya monggo," pungkas dia.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Lindungi Saksi dan Korban Sidang PHPU, MK Bisa Gandeng LPSKPengamat sebut untuk melindungi saksi dan korban dalam sidang PHPU, MK bisa menggandeng LPSK.
Baca lebih lajut »
Akan Surati MK, Tim Hukum Prabowo Minta LPSK TerlibatTim Hukum Prabowo-Sandi ingin LPSK melindungi saksi-saksi di sidang MK.
Baca lebih lajut »
KPU Siapkan Saksi Jelang Sidang Lanjutan MKKuasa hukum KPU menyatakan sebagian saksi sudah berada di Jakarta.
Baca lebih lajut »
MK Batasi Jumlah Saksi di Sidang Sengketa Pilpres
Baca lebih lajut »
BPN Fokus Upayakan Saksi di MK Dapat Perlindungan LPSKTim Hukum Prabowo-Sandi menyiapkan 30 saksi untuk sidang di MK.
Baca lebih lajut »
Sidang Sengketa Pilpres MK: Adu Kuat Para SaksiKPU mengapresiasi MK yang menunda sidang sengketa pilpres selama sehari
Baca lebih lajut »