JPNN.com : Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja dengan KY terkait pembahasan pokok-pokok pengaturan di dalam RUU KUHAP.
jpnn.com - Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja dengan Komisi Yudisial terkait pembahasan pokok-pokok pengaturan dari Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana .
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dan dihadiri langsung oleh Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai digelar di ruang Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Senin .
Komisi Iii Dpr DPR RI Ky Komisi Yudisial Habiburokhman
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pasal RUU KUHAP Terkait Kewenangan Kepolisian dan Kejaksaan DisoalPada pasal 111 ayat 2 misalnya RUU KUHP memberikan kewenangan jaksa untuk mempertanyakan sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan yang dilakukan kepolisian
Baca lebih lajut »
Ahli Hukum Kritik Munculnya 2 Pasal di RUU KUHAP, Bisa Ganggu Penegakan HukumJPNN.com : Ahli hukum Universitas Brawijaya Prija Djatmika menganggap kemunculan dua pasal ini dalam RUU KUHAP bisa menganggu penegakan hukum. Hapuskan saja.
Baca lebih lajut »
Kata Ahli Hukum soal RUU KUHAP, Ada Pasal yang Dinilai Jadi Ancaman Persoalan Kewenangan Jaksa PolisiAhli Hukum dari Universitas Brawijaya (UB) Dr Prija Djatmika bicara soal dua pasal dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Baca lebih lajut »
Pengamat: DPR harus cermat dalam penyusunan RUU KUHAPPengamat hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Muhammad Rustamaji mengingatkan DPR untuk cermat dan berhati-hati dalam menyusun dan membahas ...
Baca lebih lajut »
Pengamat Hukum Ingatkan DPR Berhati-hati dalam Pembahasan RUU KUHAPPengamat hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Muhammad Rustamaji mengingatkan DPR untuk cermat dan berhati-hati dalam menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP. Ia menekankan pentingnya sinkronisasi kewenangan dalam integrasi proses penegakan hukum dalam konsep baru RUU KUHAP.
Baca lebih lajut »
Fraksi Nasdem Dorong Revisi RUU KUHAPAnggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, mengusulkan revisi RUU KUHAP yang sudah berusia 44 tahun. Rudianto menekankan perlunya penyesuaian dengan perkembangan hukum dan kondisi terkini. Ia menjadwalkan diskusi dengan akademisi dan pakar hukum untuk menyusun revisi yang komprehensif, khususnya terkait konsep restorative justice, kontrol penyidikan dan penuntutan, alat bukti, dan posisi advokat.
Baca lebih lajut »