Tindakan stut motor berpotensi membahayakan kedua pengendara, sebaiknya tarik motor dari depan menggunakan tali derek.
motor atau praktik mendorong motor mogok menggunakan kaki sambil mengendarai motor dari samping itu tetap membahayakan keselamatan pengendara.motor berpotensi membahayakan kedua pengendara.
"Lebih baik jika motor mogok memang harus ditarik dari depan, bukan didorong dari arah samping. Apalagi jika si pengendara belum terlalu mahir, maka bisa berbahaya," kata Agus dilansir dariAgus menyarankan agar pengendara yang ingin membantu pengendara lain yang mengalami motor mogok menarik motor mogok tersebut menggunakan tali.Tali yang diikatkan pada kedua motor harus tali pengikat khusus derek.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Parkir Depan Toko, Motor Malah Kena Cor Semen di JalanSepeda motor yang terparkir di depan toko harus tersiram cor semen hingga mengeras, dan tak ada yang memberitahunya bahwa jalan bakal dicor.
Baca lebih lajut »
Malaysia Masters 2022: Lawan Pearly/Thinaah, Apriyani Tak Terkalahkan meski Ganti RekanApriyani Rahayu punya rekor apik kontra Pearly/Thinaah. Dia tak terkalahkan meski ganti rekan duet dari Greysia Polii ke Siti Fadia.
Baca lebih lajut »
Dirlantas Polda Metro Jaya Pastikan Stut Motor Tak Ditilang: Malah Seharusnya Polisi Menolong...Polisi justru harus membantu pengendara yang kendaraannya mengalami kendala sehingga harus didorong atau distut.
Baca lebih lajut »
Ditlantas Polda Metro Jaya Tak Berlakukan Sanksi Tilang Ataupun Denda Pada Aktivitas Stut MotorDitlantas Polda Metro Jaya menyebut tak akan berlakukan sanksi bagi pengendara yang melakukan stut motor dari belakang menggunakan kaki kepada pemotor lainnya
Baca lebih lajut »
Polda Metro tegaskan tak ada tilang terhadap pengendara 'stut' motorDirektorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegaskan, tidak ada tindakan pelanggaran (tilang) terhadap pengendara "stut" motor.\r\n\r\n"Tidak ...
Baca lebih lajut »
Polda Metro Jaya Tegaskan Tak Ada Tilang Terhadap Pengendara 'Stut' MotorDirektorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegaskan, tidak ada tindakan pelanggaran (tilang) atau pelanggaran lalu lintas terhadap pengendara 'stut' motor. 'Tidak ada (tilang),' kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Brigjen Polisi Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu malam.
Baca lebih lajut »