Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegaskan, tidak ada tindakan pelanggaran (tilang) terhadap pengendara "stut" motor.\r\n\r\n"Tidak ...
Seorang pengendara melakukan"stut" terhadap rekannya yang mengendarai sepeda motor karena mengalami kerusakan mesin. Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegaskan, tidak ada tindakan pelanggaran terhadap pengendara ""Tidak ada ," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Brigjen Polisi Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu malam." motor umumnya karena kehabisan bahan bakar minyak atau kendaraan mengalami kerusakan.
Artinya, menurut Sambodo, masyarakat sedang mengalami kesulitan sehingga petugas Kepolisian harus hadir untuk membantu atau menolong. "Bukan menilang," ujar Sambodo. Untuk itu, Sambodo menyatakan, petugas dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tidak akan menilang pengendara "" motor merupakan tindakan pengendara sepeda motor yang mendorong sepeda motor lain yang mogok akibat kerusakan atau kehabisan bensin. Itu dilakukan menggunakan kaki yang berpijak pada salah satu bagian dudukan kaki atau bagian belakang motor, bahkan ujung knalpot." sepeda motor dengan denda tilang sebesar Rp250.000 atau kurungan penjara paling lama satu bulan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Dirlantas Polda Metro Jaya Pastikan Stut Motor Tak Ditilang: Malah Seharusnya Polisi Menolong...Polisi justru harus membantu pengendara yang kendaraannya mengalami kendala sehingga harus didorong atau distut.
Baca lebih lajut »
Ditlantas Polda Metro Jaya Tak Berlakukan Sanksi Tilang Ataupun Denda Pada Aktivitas Stut MotorDitlantas Polda Metro Jaya menyebut tak akan berlakukan sanksi bagi pengendara yang melakukan stut motor dari belakang menggunakan kaki kepada pemotor lainnya
Baca lebih lajut »
Polemik stut motor, Polda Metro pastikan tak ada tilangDirektorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memastikan tak ada sanksi tilang atau denda kepada pengendara sepeda motor yang melakukan stut atau ...
Baca lebih lajut »
Ditlantas Polda Metro: Kami Tidak Bakal Tilang yang Stut MotorDitlantas Polda Metro tak akan tilang stut motor sebab seharusnya pengendara yang mogok ditolong karena mengalami musibah.
Baca lebih lajut »
Polda Metro Jaya Tak Tilang Pengendara Stut Motor, Ini Alasannya | merdeka.comSambodo menyampaikan, teknik stut bisanya diterapkan untuk membantu pengendara yang sepeda motor mogok atau kehabisan bensin.
Baca lebih lajut »
Polda Metro Jaya Imbau Masyarakat Tak Lakukan Takbir Keliling Idul Adha'Saya rasa dalam situasi saat ini ya, masih pandemi, memang kita diharapkan tidak melakukan banyak perkumpulan-perkumpulan seperti pada saat malam takbir yang lalu juga kan seperti itu,'
Baca lebih lajut »