Meski Prokes Dilonggarkan Vaksin Harus Dilengkapi haji.
IHRAM.CO.ID,JAKARTA--Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief mengimbau vaksin lengkap dan booster pada jemaah tetap harus dijalankan.
Demikian disampaikan Hilman pada Kegiatan Focus Group Discussion Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Umrah Masa Pandemi Covid-19 yang diselenggarakan oleh Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen PHU di Hotel BumiBACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Bandara Lombok Tetap Buka Layanan PCR Meski Syarat Dilonggarkan |Republika OnlineBelum semua pelaku perjalanan di Bandara Lombok telah divaksinasi lengkap.
Baca lebih lajut »
Yoo Jae Seok Sebut Song Ji Hyo Paling Terbaik Atasi Penularan COVID-19 Meski Tak VaksinDi bulan Februari, 4 dari anggota 'Running Man' dilaporkan positif COVID-19 sehingga membuat kegiatan syuting harus ditunda hingga semua member sembuh total. Namun, Song Ji Hyo menarik perhatian karena kekebalan tubuhnya.
Baca lebih lajut »
Prokes Praendemi Mulai Finalisasi, Kemenkes: Segera Diumumkan, Tunggu SajaPenyusunan protokol kesehatan (prokes) untuk masa praendemi oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes), kini telah memasuki tahap finalisasi
Baca lebih lajut »
Bupati Bantul: Tetap Prokes tidak Menghambat Produktivitas Masyarakat |Republika OnlineSeluruh sektor yang dapat menggerakkan perekonomian masyarakat.
Baca lebih lajut »
Saudi Cabut Sejumlah Aturan Prokes Berpeluang Dibuka Kembali Pengiriman PMI | merdeka.comPernyataan itu disampaikan menyikapi kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang mencabut beberapa aturan prokes Covid-19, di antaranya tidak perlunya penggunaan masker dan menjaga jarak di tempat terbuka.
Baca lebih lajut »
Saudi Cabut Sejumlah Aturan Prokes, Kemenag Kaji Ulang Usulan Biaya Haji 2022 | merdeka.comPemerintah Arab Saudi telah mencabut beberapa aturan yang diberlakukan dalam pencegahan Covid-19, antara lain menghapus kewajiban PCR dan karantina. Kebijakan itu berdampak pada persiapan penyelenggaraan ibadah haji.
Baca lebih lajut »