Wakil Ketua DPR pastikan RKUHP segera disahkan.
- Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya akan segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana , dalam waktu dekat.
Dasco juga tidak mempermasalahkan adanya kelompok masyarakat melakukan ujuk rasa menolak RKUHP. Sebab, unjuk rasa tersebut merupakan hak dijamin oleh undang-undang."Kami pikir yang namanya unjuk rasa dijamin oleh undang-undang dan tentunya hal tersebut tidak bisa dilarang karena itu adalah hak dari warga negara untuk menyatakan pendapatnya," tandas dia.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
DPR Klaim Kritik Pelapor Khusus PBB Terkait RKUHP Telah DiakomodasiKritik dari Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa terhadap sejumlah pasal dalam RKUHP disebut mengacu pada draf RKUHP yang lama. Dalam draf RKUHP terbaru, mayoritas kritik diklaim telah dijawab. Polhuk AdadiKompas
Baca lebih lajut »
Pengamat Nilai DPR Buru-buru Sahkan RKUHP demi Cegah Penolakan, Termasuk DemoPengamat menilai, upaya DPR RI mempercepat pengesahan RKUHP merupakan upaya untuk mencegah preseden pada 2019 terulang.
Baca lebih lajut »
Tolak Pengesahan RKUHP, Masyarakat Sipil Gelar Aksi di DPR Siang IniAliansi Nasional Reformasi KUHP akan melakukan aksi tabut bunga di depan Gedung DPR sebagai bentuk penolakan atas pengesahan RKUHP.
Baca lebih lajut »
DPR Tuntas Bahas RKUHP, Pintu Revisi Sudah TertutupSufmi Dasco Ahmad menegaskan pihaknya telah selesai membahas RKUHP, meski masih ada aksi unjuk rasa penolakan pengesahan RKUHP.
Baca lebih lajut »
DPR: Pasal Kontroversial RKUHP Sudah Disesuaikan, Kami Bahas dengan Hati | merdeka.comDPR mengingatkan RKUHP sudah dibahas lama dan semua pasal kontroversial sudah disesuaikan. Ia menegaskan tak bisa memuaskan semua pihak.
Baca lebih lajut »
Draft Akhir RKUHP: Hina Pemerintah hingga DPR Bisa Dipidana 1,5 TahunDalam Pasal 240 RKUHP terbaru disampaikan orang yang menghina pemerintah atau lembaga negara di muka umum bisa dipidana maksimal penjara 1,5 tahun.
Baca lebih lajut »