Menyikapi PP 25/2020 sebagai turunan UU Tapera, sejumlah asosiasi buruh menilai aturannya memberatkan dan membingungkan kelompok pekerja.
) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 sebagai turunan dari beleid yang diundangkan empat tahun lalu itu.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Siap-siap, Gaji Pekerja Bakal Dipotong 2,5 Persen untuk Iuran TaperaGaji pekerja swasta, BUMN BUMD, dan PNS bakal dipotong sebesar 2,5 persen untuk iuran Tapera. Lalu 0,5 persen ditanggung pemberi kerja.
Baca lebih lajut »
Jokowi Teken PP Tapera, Gaji Pekerja Bakal Dipotong IuranPresiden Jokowi menandatangani PP Tapera. PP itu akan memotong gaji PNS dan pekerja swasta, dan mandiri, untuk membayarkan iuran Tapera.
Baca lebih lajut »
Jokowi Teken PP Tapera, Perusahaan Bersiap Untuk Iuran BaruJokowi resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.
Baca lebih lajut »
Mengenal Tapera, Program yang Potong Gaji Hingga 3 PersenPresiden Jokowi meneken aturan tentang tabungan perumahan rakyat (tapera). Program ini akan memotong gaji pekerja PNS dan swasta hingga 3 persen.
Baca lebih lajut »
UU Tapera Terbit, Perusahaan Bakal Kena Pungutan BaruBesaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari Gaji atau Upah untuk Peserta Pekerja dan Penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.
Baca lebih lajut »
Hati-hati, Tapera Jangan Sampai Bikin Warga AntipatiPenolakan masyarakat terhadap program Tapera dapat dipicu oleh aturan yang tak jelas dan banyaknya program sejenis.
Baca lebih lajut »