Aturan network dan spectrum sharing di RUU Ciptaker perlu diatur agar sesuai dengan kondisi yang ada di lapangan. Begini kata pakar. RUUCiptaker via detikinet
Setidaknya inilah yang dikatakan oleh Heru Sutadi, Direktur Eksekutif ICT Institute dalam diskusi webinar yang diadakan oleh Sobat Cyber pada Jumat kemarin. Menurutnya, UU Telekomunikasi yang ada saat ini sudah berlaku cukup lama dan perlu direvisi.
"Kalau memang revisi UU Telekomunikasi membutuhkan waktu yang lama, maka Omnibus Law merupakan salah satu cara untuk mempercepat perbaikan regulasi. Usia UU Telekomunikasi sudah lebih dari 20 tahun sedangkan spektrum sharing dan network sharing diperlukan untuk mendukung teknologi yang akan masuk ke Indonesia," kata Heru.
"Kebutuhan network sharing dan spectrum sharing adalah untuk teknologi baru. Untuk itu network sharing dan spectrum sharing harusnya bisa diimplementasikan di 5G," ujar Heru dalam acara tersebut.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Draf Aturan KPU Pilkada 2020, Ini 4 Metode Kampanye yang DilarangDelapan metode kampanye Pilkada 2020 yang diperbolehkan itu pun harus dilaksanakan sesuai protokol kesehatan di tengah wabah Covid-19.
Baca lebih lajut »
KPPU Cermati Aturan OJK Soal Merger BankKPPU menyebut perhatian soal aturan merger secara khusus diarahkan pada ketentuan yang memungkinkan pemegang saham pengendali memiliki beberapa bank.
Baca lebih lajut »
Cek di Sini Aturan Lengkap buat Ngantor di DKI Senin DepanMulai Senin depan tepatnya 8 Juni, warga Jakarta sudah bisa kembali bekerja di kantor. Namun ada syarat-syarat yang mesti dipenuhi. Ini daftarnya: NewNormal via detikfinance
Baca lebih lajut »
52 Ribu Orang Akibat Langgar Aturan Pencegahan Covid-19 |Republika OnlineMelanggar aturan covid-19 membuat 52 ribu orang ditahan.
Baca lebih lajut »
Aturan Baru dari OJK Membangkitkan Kembali Perusahaan AsuransiBanyak perusahaan asuransi investasi nasional yang terkena dampak pandemi covid-19. OJK
Baca lebih lajut »