Banyak perusahaan asuransi investasi nasional yang terkena dampak pandemi covid-19. OJK
jpnn.com, JAKARTA - Pelaku bisnis industri asuransi jiwa nasional mengapresiasi kebijakan stimulus lanjutan di sektor industri keuangan nonbank yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan . Kebijakan itu berupa aturan penyesuaian teknis pelaksanaan pemasaran produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi atau produk asuransi unitlink.
Baca Juga: Ketua Bidang Marketing dan Komunikasi Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia Wiroyo Karsono mengatakan, terbitnya aturan baru OJK soal pemasaran PAYDI melalui pertemuan langsung secara digital itu bisa kembali menggairahkan bisnis asuransi jiwa nasional. Maklum, akibat pandemi korona, penjualan produk PAYDI perusahaan asuransi jiwa mengalami tekanan. “Anggota kami melaporkan, pendapatan bisnis mereka menurun akibat terpapar pandemi korona.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Perbaiki Likuiditas, OJK Segera Keluarkan Aturan Merger |Republika OnlineMerger bertujuan memperbaiki kondisi keuangan perusahaan.
Baca lebih lajut »
Aturan Baru Berkendara Selama PSBB Transisi, Ojek Boleh Angkut Penumpang, Mobil Pribadi Bisa Diisi PenuhBeberapa kendaraan yang aturannya dilonggarkan adalah ojek online dan kendaraan pribadi.
Baca lebih lajut »
Masuki Normal Baru, Bisma: Taati Aturan PemerintahBADAN Interaksi Sosial Masyarakat (Bisma), wadah kerukunan antarumat beragama, mengajak masyarakat untuk menaati aturan dan imbauan dari pemerintah memasuki penerapan new normal.
Baca lebih lajut »