Menyiapkan Tentara Partai, Mengawal Suara Parpol saat Pemilu
JawaPos.com – Hampir setiap parpol memiliki satuan tugas yang menjadi bagian dari organ partai. Menjelang Pemilu 2024 satgas itu dijadikan salah satu mesin partai untuk konsolidasi.
“Salah satu unsur penting dalam partai adalah satgasnya. Mereka akan turun langsung untuk mengamankan suara partai,” kata Komandan Satgas Nasional Cakra Buana DPP PDIP Komarudin Watubun di Cibubur, Jakarta Timur, Rabu . Tugas utama dari Satgas Cakra Buana adalah mengawal kesuksesan Pemilu 2024 dan suara PDIP. Mulai dari kotak suara hingga pada proses penghitungan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Minus PDIP, 8 Fraksi Partai Politik di DPR Tolak Sistem Pemilu Coblos Partai | merdeka.comTanpa PDIP, 8 fraksi partai politik di DPR menyatakan menolak Sistem Proporsional Tertutup di Pemilu 2024 karena alasan demokrasi.
Baca lebih lajut »
Sidang Gugatan Partai Berkarya: Tanyakan Keputusan KPU Tentang Partai Peserta Pemilu - tvOneSidang gugatan terhadap KPU terkait penetapan Partai Politik (Parpol) dan peserta Pemilu 2024 kembali digelar di Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. - tvOne
Baca lebih lajut »
Pemilu 2024, Partai Ummat Targetkan Dua Digit Kursi di ParlemenKetua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi menargetkan dua digit kursi di parlemen. Dengan begitu, partainya tak hanya menjadi pendukung saja, melainkan juga ikut membuat...
Baca lebih lajut »
Inilah Profil Singkat 6 Partai Politik Lokal Aceh yang Lolos Pemilu 2024KPU telah menetapkan enam partai politik lokal Aceh peserta Pemilu 2024 anggota DPR Aceh dan DPR kabupaten/kota. Berikut profil singkatnya.
Baca lebih lajut »
Dukung Pemilu Coblos Partai Bukan Caleg, Begini Penjelasan PDIPMuncul wacana kemungkinan Pileg 2024 bisa kembali menerapkan sistem proporsional tertutup dengan coblos parpol bukan caleg.
Baca lebih lajut »
Prodewa Laporkan Ketua KPU ke DKPP Terkait Ucapan Pemilu Coblos Partai | merdeka.comDirektur Eksekutif Nasional Prodewa, Fauzan Irvan menyebut ada dua pasal dalam peraturan DKPP yang diduga dilanggar oleh Ketua KPU RI. Sehingga dia menilai Ketua KPU melanggar Kode etik penyelenggaraan pemilu.
Baca lebih lajut »